BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Baru dua bulan lebih menghirup udara segar, TJ alias Tomi warga Jalan Nanas II RT 7, RW 3 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkal Pinang, harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pria 30 tahun yang diketahui sudah tiga kali keluar masuk bui ini diciduk oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi melalui siaran pers mengatakan Tomi diciduk oleh Tim Jatanras Polda Babel pada Senin 07 Maret 2022 dini hari, saat pelaku berada di rumah kakaknya di Jalan Nanas II RT 7 RW 3 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Pangkal Pinang.

“Pelaku Tomi ini residivis kambuhan. Tomi ditangkap usai melakukan pencurian di dua tempat kos-kosan yang berada di belakang Terminal Jalan Mentok, Kampung Keramat Pangkal Pinang,” ujar Kabid Humas, Senin (07/3) sore.

Maladi menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di kos-kosan pada waktu bersamaan di belakang Terminal Kampung Keramat Pangkal Pinang.

Berdasarkan penyelidikan, tim mencurigai Tomi yang diketahui seorang residivis curat, apalagi rumah pelaku tidak jauh dari TKP pencurian tersebut.

“Dugaan juga dikuatkan bahwa pelaku Tomi ini menggunakan satu unit handphone merek Realme C12 yang diduga merupakan barang hasil curian milik korban yang tinggal di kosan belakang Terminal Kampung Keramat,” terangnya.

Lebih lanjut, Maladi menjelaskan pada Senin dini hari tim mendapat informasi keberadaan Tomi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C12 yang cocok dengan kotak handphone milik korban.

“Usai digeledah, Tomi akui telah melakukan pencurian di kos-kosan itu dengan mencuri satu unit handphone merek Realme C12 milik korban Marini dan mencuri satu buah cincin emas serta uang di dalam celengan korban sebesar Rp450.000, milik korban Rita,” beber Kabid Humas.

Untuk modusnya sendiri pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan satu buah obeng yang dia dapatkan di sekitar TKP.

Dengan menggunakan obeng tersebut Tomi lalu merusak pintu kos-kosan dan kemudian melakukan pencurian. Setelah selesai, pelaku lalu membuang obeng tersebut.

“Saat ini Tomi sudah dibawa ke Polda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Maladi.

Sementara hasil informasi yang didapat, Tomi ini merupakan residivis kasus yang sama yakni curat sebanyak tiga kali pada tahun 2011, 2013 dan 2019.

Ia diketahui baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan Tuatunu Pangkal Pinang pada bulan Desember 2021 lalu.