BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Seorang juru parkir berinisial H (59) akhirnya harus bernasib apes lantaran diciduk oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di kontrakannya yang beralamat di Jalan Dahlia III Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkal Pinang, pada Kamis (26/08/2021) dini hari.

Pasalnya, juru parkir lanjut usia itu diketahui melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone di dalam sebuah mobil yang sedang parkir di Rumah Makan Anggrek yang berlokasi di depan BTC Pangkal Pinang.

Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku H itu.

“Benar. Pelaku H ditangkap berdasarkan laporan korban yang melaporkan ke Polres Pangkal Pinang tanggal 15 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian,” ungkap Kombes Pol A. Maladi melalui pesan singkat, Kamis (26/08/2021) siang.

Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku H, lanjut Maladi, berawal dari keterangan korban yang melaporkan telah kehilangan handphone miliknya di parkiran sebuah rumah makan di daerah Pangkal Pinang.

Mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban bahwa sebelum dicuri, handphone miliknya itu diletakan di dasboard depan mobil.

Namun sayangnya korban lupa mengunci pintu mobil saat hendak pergi ke rumah makan tersebut.

Dari keterangan korban, hanya terlihat satu orang yang sedang berada di lokasi kejadian saat itu, yakni pelaku H yang merupakan juru parkir setempat.

“Mendapati keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke kontrakan pelaku dan menangkap pelaku,” tambah Maladi.

Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku, Tim 2 Opsnal Jatanras Subdit III berhasil menemukan satu unit handphone merk Samsung A50 milik korban yang tersimpan di dalam kamar H.

Berdasarkan pengakuan H, dirinya melakukan pencurian saat sedang mengatur parkir mobil korban.

Melihat korban sudah masuk ke dalam rumah makan, H yang melihat pintu mobil bagian kemudi tidak tertutup rapat, langsung melancarkan aksinya.

Setelah mencuri handphone milik korban, H dengan bantuan anaknya lalu mereset handphone tersebut, yang kemudian handphone itu digunakan oleh isterinya.

“Karena kelalaian korban ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuka pintu mobil dan mengambil satu unit handphone merk Samsung A50 yang terjatuh dibawah kemudi mobil,” terang Maladi melanjutkan.

Selanjutnya Tim 2 Opsnal Jatanras Subdit III mengamankan pelaku H berikut barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A50 warna hitam milik korban ke Polda Babel untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Sementara atas kejadian tersebut, Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna roda empat, agar selalu waspada saat hendak memarkirkan kendaraannya, dan meminta pengendara memastikan barang bawaannya dalam keadaan aman sebelum meninggalkan kendaraan.

“Pastikan juga mobil yang kita parkir benar-benar sudah terkunci untuk mengantisipasi hal seperti ini. Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan,” tutup Maladi menegaskan.