BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) KIM KIM sebagai mitra PT Timah Tbk yang menambang timah di Daerah Usaha (DU) 1548, perairan laut Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, belakangan menuai kontroversi.

Perihalnya, diduga ada dana pungutan senilai Rp2500 per kilogram timah yang diminta oleh Kepala Lingkungan Nelayan 2, Syarifudin, ke pihak KIP KIM KIM, di luar dana kompensasi resmi sebesar Rp5 ribu per kilogram timah.

Disebutkan, setoran Rp2.500 per kilogram dari hasil penambangan bijih timah di Wilayah Izin Usaha Produksi (W-IUP) milik PT Timah Tbk itu merupakan “Dana Pancasila”.

“Ada ‘Dana Pancasila’ yang kami tetapkan kepada KIP KIM KIM, dan kami bagi kepada 6 Ketua RT di Lingkungan Nelayan 2,” ujar Kepala Lingkungan Nelayan 2, Syarifudin, mengutip suarababelnews, (17/12).

Syarifudin beralasan, dana tersebut dikenakan lantaran KIP KIM KIM beroperasi di bawah 1 mil, yakni di dekat muara yang merupakan jalur lalu lintas nelayan setempat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Selasa 17 Januari 2023, Syarifudin meminta redaksi bertandang ke rumahnya guna menjelaskan terkait dana pungutan tersebut.

“Kalau kita mau kejelasan, dan sejelas-jelasnya, temui kita di rumah. Pintu rumah selalu terbuka 24 jam untuk siapa pun,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Corporate Communication PT Timah Tbk saat dihubungi oleh redaksi, 17 Januari 2023, menyangkal hal tersebut.

“Kami sampaikan tidak benar informasi yang menyebutkan adanya pungutan tertentu yang mengatasnamakan operasi KIP milik PT Timah Tbk di areal tersebut. Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” papar Corporate Communication PT Timah Tbk secara tertulis.

Sedangkan ketika redaksi menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Achmad Ardianto melalui pesan seluler, 17 Januari 2023, Dirut merasa kaget dengan adanya “Dana Pancasila” tersebut.

“Baru dengar ini ‘Dana Pancasila’. Yang minta siapa?,” tanyanya heran.

Dirut menegaskan tidak boleh ada pungutan liar, apalagi bila sampai melibatkan karyawan PT Timah Tbk.

“Soal pungli (pungutan liar-pen) tidak boleh dilakukan, pak. PT Timah pasti mengharamkan itu, dan kalau ada orang PT Timah bermain tolong dilaporkan, pak. Ke saya juga boleh, biar saya tindak,” tegas Dirut.

Selain itu, redaksi juga menanyakan apakah KIP mitra PT Timah Tbk memang boleh beroperasi di dekat bibir pantai atau berjarak di bawah 1 mil, tapi sayangnya Dirut enggan memberikan jawaban.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan dari sumber redaksi, volume produksi KIP KIM KIM pada Desember 2022 lalu selama satu bulan operasi ditaksir mencapai 70-an ton, sehingga bila dikalikan Rp2500 per kilogram timah, maka jumlah “Dana Pancasila” yang telah disetor oleh pihak KIP KIM KIM tersebut berkisar Rp175 juta.