BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Pengusaha filantropi Surya Dharma melaporkan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, Adystia Sunggara ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Laporan tersebut merupakan buntut dari aduan Adystia Sunggara ke Mapolres Bangka yang menuding Surya Dharma melakukan pencurian pasir milik PT Pulomas Sentosa di kawasan Muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam jumpa pers yang diadakan di Sungailiat, Selasa (15/11) malam, didampingi kuasa hukumnya, Surya Dharma menyangkal tuduhan yang dia anggap tidak berdasar tersebut.

“Dia kurang mencari informasi terkait apa sih dasar pak Surya ini bekerja. Karena klien kami ini bekerja berdasarkan permintaan dari pihak Primkopal (Primer Koperasi Angkatan Laut) melalui permohonan HNSI, terkait pengerukan alur muara karena nelayan itu kan susah lewat. Akhirnya HNSI mengajukan ke Primkopal, dan lalu memerintah ke kami, alhasil nelayan pun senang dikarenakan sekarang sudah lancar. Alur muara sudah bisa dilewati kapal-kapal besar,” papar Junaidi selaku kuasa hukum Surya Dharma.

Junaidi juga menyesalkan tindakan Adystia Sunggara yang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, langsung melaporkan kliennya itu ke pihak kepolisian.

“Kami sesalkan sikap rekan Adystia Sunggara tanpa konfirmasi terlebih dahulu tapi langsung bikin laporan terhadap klien kami. Seharusnya dia bertindak profesional, cari informasi, apa sih dasar orang ini bekerja. Jangan ujug-ujug dituduh pencuri,” tambahnya.

Padahal, kata Junaidi, kegiatan pengerukan alur Muara Jelitik yang dilakukan kliennya itu berstatus legal karena didasari oleh surat permintaan secara resmi dari Primkopal.

Apalagi pasir hasil keruk tersebut ia katakan tidak dijual oleh kliennya sebagaimana yang dituduhkan, namun dimanfaatkan oleh warga sekitar.

“Perlu diketahui juga pasir-pasir tersebut tidak dijual-belikan. Terbukti sampai saat ini banyak masyarakat setempat yang ngambil pasir itu, mulai diangkut pakai motor hingga mobil kecil dan besar. Pasir itu juga digunakan karena ada permintaan dari pondak pesantren secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pasir silakan datang, ambil sendiri, angkut sendiri sesuai kebutuhan,” ujar Junaidi.

Atas tindakan pelaporan tersebut, pihak Surya Dharma telah melapor balik Adystia Sunggara ke Polsek Sungailiat, Selasa (15/11) siang.

“Hari ini setelah kami lakukan diskusi, akhirnya kami sepakat klien kami melaporkan saudara Adystia ke tingkat Polsek Sungailiat tadi siang,” tegasnya.

Kendati demikian, Junaidi juga mengatakan jika pihaknya berkenan bila Adystia Sunggara mau membuka komunikasi dengan pihaknya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

“Sebenarnya kami sesama pengacara itu punya kode etik, dan kami hingga saat ini membuka seluas-luasnya bila mereka mau komunikasi. Itu memang sudah jelas diatur dalam kode etik kami,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Surya Dharma, pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pencuri pasir itu sempat membuat keluarganya mengalami syok dadakan.

“Pagi-pagi anak saya buka media bilang kalau ayahnya seorang pencuri. Jadi perasaan itu enggak enak, tuduhan sepihak. Jadi saya kasih tahu ke anak saya, ayah bukan mencuri. Ayah kerja atas permintaan [dan] perjanjian antara Pemprov Bangka Belitung dengan Primkopal, serta dari HNSI meminta gundukan-gundakan pasir itu harus dibersihkan untuk normalisasi sungai Jelitik,” ujarnya yang berharap nama baiknya tersebut dapat segera dipulihkan kembali