BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/1) pagi.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-169/III/2016/Babel/Spkt tertanggal 29 Maret 2016, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/09/IV/2016/Ditreskrimsus tanggal 5 April 2016, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/29.a/VI/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2021, dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Tipidkor Pangkal Pinang Nomor 1/P.P/Pen.Pid-TPK/2022/PN Pgp tertanggal 21 Januari 2022.

Dir Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeladahan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus.

“Ya, Benar telah dilakukan penggeledahan terkait pemenuhan rekomendasi BPK RI dan KPK RI terhadap perkara tipidkor pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011 di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Kabid Humas, Senin (31/1) malam.

Maladi menerangkan, dari hasil penggeledahan itu, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus belum menemukan keseluruhan dokumen-dokumen sesuai rekomendasi BPK dan KPK.

“Namun ada juga beberapa dokumen yang didapatkan yang ada kaitan dengan pengadaan alkes tahun 2011,” lanjutnya.

Perwira melati tiga itu pun berkata bila ada perkembangan kasus, pihaknya akan segera menyampaikan lebih lanjut.

“Nanti kalau sudah ada perkembangan lain, akan kami sampaikan lagi,” tutup Maladi.