BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Seorang pemuda inisial IU alias Iqbal (21) diciduk tim gabungan dari Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) dan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, Sabtu (26/2) malam.

Iqbal yang diketahui berasal dari Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah itu diringkus karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Semalam tim gabungan dari Polda dan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Iqbal yang merupakan pelaku pencurian mobil Pick Up Suzuki APV warna hitam dengan nopol BN 9310 AW,” ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi melalui siaran pers, Minggu (27/2) siang.

Lanjut Maladi, pelaku ditangkap saat dirinya sedang berada di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

“Tim menangkap pelaku saat pelaku sedang menumpang nge-charge handphone miliknya di toko warga di Desa Dalil,” ujar Maladi.

Adapun kronologis penangkapan berawal dari seseorang yang hendak menjual mobil pick up merek Suzuki APV warna hitam dengan nopol BN 9310 AW, yang diketahui sebelumnya telah hilang dicuri di Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 Februari 2022 lalu.

Mengetahui hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku, dan berpura-pura ingin membeli mobil tersebut, namun gagal karena pelaku tidak muncul.

Lebih lanjut dijelaskan, sekitar pukul 19.30 WIB tim gabungan mendapat informasi jika pelaku menuju arah Mentok Kabupaten Bangka Barat, sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Sebelum sampai Mentok, tim melihat satu unit mobil Suzuki APV Pick Up warna hitam dengan nopol BN 9310 AW sedang parkir di pinggir jalan Desa Dalil, dan lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Maladi.

Setelah berhasil diciduk, pelaku pun mengakui perbuatannya itu dengan cara mencuri kunci mobil terlebih dahulu, dan baru mencuri mobil tersebut keesokan harinya.

“Alasan pelaku Iqbal ini nekat mencuri mobil tersebut dikarenakan pelaku terlilit hutang chip game High Domino sebesar Rp6.000.000,” papar perwira melati tiga itu.

Usai mengamankan pelaku, tim lalu membawa pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV Pick Up warna hitam dengan nopol BN 9310 AW untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.