BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Gelombang protes terhadap perubahan tunjangan perumahan dan transportasi untuk Legislator DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semakin bereskalasi.

Jika sebelumnya aksi protes disampaikan oleh koalisi sipil Aliansi Masyarakat Peduli Penderitaan Rakyat (AMPERA), kali ini sikap yang sama pun disampaikan oleh Generasi Bangka Mengabdi (GBM).

Kendedi selaku founder GBM mengatakan kenaikan tunjangan untuk anggota dewan tersebut turut menciderai sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sebanyak 45 Anggota DPRD Babel akan dapat tunjangan perumahan dan transportasi [yang] mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Semula, anggota DPRD hanya mendapatkan tunjangan perumahan Rp11.900.000 per bulannya. Namun kini naik hingga Rp23.529.412,” ujarnya.

Kendedi berpendapat kalau kebijakan yang diambil di tengah peningkatan kasus COVID-19 saat ini, apalagi Bangka Belitung pun sedang memberlakukan PPKM Level III dan IV, ia nilai tidak peka terhadap penderitaan rakyat yang kemampuan ekonominya sedang mengalami kemerosotan akibat pandemi.

“Pendapatan masyarakat Bangka Belitung menurun drastis, pengangguran meningkat, daya beli masyarakat rendah. Artinya semua orang sedang dalam keadaan krisis dan menderita akibat era COVID-19,” ungkap pemuda yang pernah menjabat Presiden Mahasiswa Stisipol Pahlawan 12 itu.

Sedangkan di satu sisi, lanjutnya, banyak masyarakat yang rela menutup usahanya lantaran mematuhi kebijakan PPKM yang diterapkan saat ini.

Namun para wakil rakyat malah meminta kenaikan tunjangan, yang hal ini menurutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Ia pun menginginkan Pergub tersebut dapat dikaji ulang, dan anggarannya dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 guna membantu keberlangsungan hidup masyarakat Bangka Belitung yang terimbas pandemi.

“Ingat wakil rakyat memiliki tanggung jawab mementingkan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan pribadinya. Turun ke lapangan bukan ketika masa kampanye saja yang mengemis suara rakyat. Perhatikan lagi rakyatnya,” cetus Kendedi menegaskan.

Sebagai informasi, besaran nominal tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbaru sebagaimana termuat di dalam ketentuan pasal 8 ayat (3) ialah sebagai berikut:

a. Ketua DPRD diberikan Tunjangan
Perumahan sebanyak Rp32.352.941;

b. Wakil Ketua DPRD diberikan Tunjangan
Perumahan sebanyak Rp27.058.824; dan

c. Anggota DPRD diberikan Tunjangan
Perumahan sebanyak Rp23.529.412

Sedangkan pada ayat (2) di dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan tidak termasuk meubelair, belanja listrik, air, gas, serta telepon.

Selain itu, untuk besaran nominal tunjangan transportasi sebagaimana tertera pada pasal 11 ayat (4) disebutkan kalau Ketua DPRD diberikan tunjangan sebesar Rp30.752.941; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.252.941; dan Anggota DPRD sebesar Rp21.452.941, yang hal itu pun pada ayat (2) di dalam pasal yang sama dijelaskan pula harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan, dan tidak termasuk biaya perawatan serta biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

Adapun besaran nilai tunjangan transportasi tersebut dihitung oleh pemerintah daerah untuk setiap tahun.