BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Aktivis kenamaan Bangka Belitung (Babel), Suhendro Anggara Putera meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan perambahan hutan produksi (HP) di kawasan Lingkungan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (1/2) kemarin.

Dalam wawancara, Sabtu (2/3) pagi, Suhendro menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya investigasi ke kawasan hutan tersebut, Jumat (1/2) pagi.

Dalam investigasinya itu, Suhendro menemukan dugaan pelanggaran aktivitas pembukaan lahan hutan produksi tanpa izin dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Saat turun ke lapangan, Suhendro bersama tim ditemui beberapa pihak, antara lain inisial A dan W, serta aparatur kelurahan setempat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibnas.

“Alibi mereka bahwa mereka pegang surat dari Bupati Bangka zaman dahulu untuk Dandim,” ujar Suhendro di Sungailiat.

Tujuan pembukaan lahan hutan itu pun, lanjut Suhendro, disebut untuk dikelola sebagai lahan perkebunan.

Namun, ketika Suhendro menanyakan legalitas pembukaan lahan itu, pihak yang bersangkutan mengatakan sedang dalam proses perizinan di kementerian berwenang.

Bahkan, aktivitas tersebut, kata Suhendro, tanpa diketahui oleh pihak kelurahan setempat.

Apalagi pengurusan surat izin di kementerian, ujar dia, tidak mudah dan harus melalui banyak proses tahapan berjenjang.

“Sedangkan kalau memang untuk perkebunan, kita harus mengurus perizinan dahulu berbentuk izin HKM. Tapi saya tanya sempat kebingungan mereka,” kata Suhendro, yang menyayangkan aktivitas pembukaan lahan itu dia nilai telah merusak sebagian lahan hutan produksi di kawasan sekitar.

Atas peristiwa tersebut, Suhendro menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum itu kepada Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Senin mendatang, termasuk pemilik ekskavator, yang sudah dia kantongi identitasnya.

“InsyaAllah kita akan lapor hari Senin nanti, dan tembusan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa monitoring laporan kita,” imbuhnya.

Selain pemilik ekskavator, Suhendro pun akan melapor inisial W yang diketahui telah membeli 7 bidang kavling lahan di lokasi hutan produksi tersebut.

Ditambah lagi, sudah ada pendirian bangunan non-permanen di lokasi berdasarkan pantauan Suhendro.

Selain W, seseorang inisial A, kata Suhendro, diduga turut andil dalam aktivitas tersebut. A diketahui sebagai pegawai Pemkab Bangka, yang menurut Suhendro berperan menjelaskan duduk perkara lahan tersebut saat ditemui di lapangan.

“Kepentingan A kalau kita lihat dia pengawas, karena dia yang jelaskan bahwa sedang dalam perizinan,” ucap Suhendro yang menjelaskan bahwa telah terjadi kerugiaan negara dalam dugaan aktivitas perambahan hutan produksi tersebut.