BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Dugaan aktivitas pembabatan hutan produksi (HP) oleh satu unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Lingkungan Lubuk Kelik, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, memicu polemik warga setempat.

Berdasarkan video yang direkam oleh seorang warga sekitar, aktivitas pembabatan hutan itu baru dilakukan, Jumat (1/3) pagi.

Dalam video, warga turut mempertanyakan izin aktivitas pembabatan yang diduga dikoordinir oleh inisial B dan E.

Metro7 pun berupaya menghubungi Lurah Lubuk Kelik, Abdul Markiat, guna meminta keterangan lebih lanjut, namun tidak mendapatkan jawaban sama sekali.

Selain lurah, Metro7 turut pula menghubungi 2 orang berinisial B dan E yang disebutkan selaku koordinator pengerjaan.

Tapi hanya B yang menjawab pesan Whatsapp yang dikirim oleh Metro7 ke kontak pribadinya. Dalam keterangannya, B membantah jika dirinya dituding sebagai koordinator dalam aktivitas tersebut.

“Maaf ya, aku di sana bukan sebagai koordinator kegiatan. Aku juga kaget dibilang koordinator kegiatan tersebut,” ujar B memberi klarifikasi.

Sementara itu, dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin, Ghoni, menyatakan telah menghentikan aktivitas yang diduga ilegal itu.

“Kami dari KPH sudah menghentikan aktivitas itu. Terima kasih,” ungkap Ghoni memberikan keterangan singkat, Jumat siang.

Namun sayangnya, Ghoni tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi yang bakal dikenakan ke para pihak yang melakukan pembabatan.

Selain KPHP, Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M. Harris, sudah melaporkan aktivitas tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel). “Sudah diinfokan ke DLHK Provinsi Babel,” ujar M Harris dalam kesempatan yang sama.