BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Aksi nekad para penambang ilegal di wilayah Kota Pangkal Pinang akhir-akhir ini sudah semakin gencar dan meresahkan publik.

Bahkan penertiban yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) di daerah belakang perumahan Citra Land, Air Itam, Kota Pangkal Pinang, tampaknya tidak membuat jera dan gentar penambang ilegal yang beroperasi di kawasan pesisir sepadan pantai Perpat Mati itu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Rabu (1/6) sore, masih terlihat belasan unit ponton apung melakukan penambangan bijih timah ilegal di kawasan pesisir sepadan pantai Perpat Mati, Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

Informasi yang dihimpun, para penambang yang sebagiannya merupakan warga Air Itam itu menjual hasil bijih timah kepada anak buah seorang kolektor berinisial AT.

“Yang nambang adalah warga sekitar, dan timahnya dibeli oleh anak buahnya bos AT. Ada [uang] koordinasi juga kepada wartawan dan anggota (aparat penegak hukum-pen),” ujar DN mengakui.

Namun, DN enggan menyebutkan identitas wartawan dan aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi penambangan ilegal tersebut.

“Kalau untuk oknum wartawan dan oknum anggotanya (APH-pen) silahkan cari tahu sendiri, pak,” jawabnya.

Diketahui kalau daerah yang saat ini dijarah penambangan ilegal tersebut pada tahun 2020 lalu pernah ditanami 300 bibit pohon bakau oleh pihak Polresta Pangkal Pinang.

“Ini adalah bagian dari program Polri Peduli Penghijauan. Ada 300 pohon mangrove yang kami tanam,” kata Kapolresta Pangkal Pinang, AKBP Iman Risdiono Septana kala itu.

Sementara, ketika persoalan ini diinformasikan kepada Kapolresta Pangkal Pinang AKBP Dwi Budi Murtiono melalui pesan singkat, dirinya hanya mengucapkan terima kasih saja.