Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Diciduk Tim Jatanras Polda Babel
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Pernah mendekam dalam tahanan pada kurun tahun 2019 dan 2020 lalu, rupanya tidak membuat jera NS alias Keling (26). Residivis kambuhan ini diketahui kembali ditangkap oleh Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (7/9/2021) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku NS oleh Tim Jatanras Polda Babel itu.
Maladi mengatakan, NS diciduk atas dugaan melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Fatmawati Kampak, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang.
“Benar, pelaku diciduk saat sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2, Kelurahan Ampui Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang,” ujar Maladi menerangkan.
Dijelaskan oleh Kabid Humas itu kalau penangkapan NS berawal dari penyelidikan dan interogasi terhadap korban penjambretan.
Setelah mendapat keterangan dan informasi mengenai ciri-ciri pelaku penjambretan, Tim Jatanras Polda Babel langsung menyamakan ciri-ciri pelaku dengan hasil penyelidikan yang diperoleh, sehingga kemudian mengarah pada seorang laki-laki yang diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial NS alias Keling tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan benar bahwa Keling ini yang menguasai atau memiliki satu unit handphone merek Samsung Galaxy A01 warna biru yang diduga merupakan barang hasil kejahatan,” jelas Kabid Humas.
Lebih lanjut Tim Jatanras Polda Babel kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang pada hari, Selasa (7/9/2021) kemarin sekitar Pukul 16.00 WIB, didapatkan informasi sedang memancing di tepi Sungai Rangkui yang bertempat di Jalan Kakap 2, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang.
Selanjutnya Tim Jatanras Polda Babel menuju ke lokasi tersebut dan langsung menangkap pelaku NS yang sedang berada di tempat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, lalu merampas tas korban tersebut hingga talinya putus, dan kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat ke arah pasar kerabut.
“Keterangan pelaku tas tersebut berisikan uang tunai Rp300.000, dan uang tersebut sudah habis dipergunakannya untuk membeli chip domino dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A01 warna biru tersebut dipakainya sendiri untuk bermain game dan menelpon,” tambah Maladi.
Pelaku juga, lanjut perwira melati tiga itu, diketahui telah melakukan penjambretan di beberapa tempat lainnya di seputaran Kota Pangkal Pinang seperti di belakang Metro; Jalan Natuna Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek, dan Jalan Balai Kecamatan Taman Sari, serta Jalan Bukit Merapin maupun di simpang Jalan Koba.
Dari hasil penangkapan pelaku, Tim Jatanras Polda Babel turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A01 warna biru beserta kotak handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor polisi yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan, satu buah helm merek GM warna putih, satu buah sweater warna biru dongker, satu unit handphone merek Tecno warna biru, serta satu unit handphone merek Nokia Black Senter.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamanlan ke Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas.*