BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus terpidana kasus penghunian ruko tanpa izin di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6 Nomor 15, Kamis (10/2).

Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu bernama Halim Susanto alias Alim (66), warga Jalan Mustika 1 RT 2 RW 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel Johnny William Pardede, seizin Kepala Kejati Daru Tri Sandono menjelaskan Halim telah menghuni ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10 E Pangkal Pinang sejak tahun 2001 sampai tahun 2008.

Akibat perbuatannya itu, saksi korban bernama Megawati dikatakan telah alami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Halim Susanto alias Alim bersalah lakukan tindak pidana karena telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemiliknya,” ujar Jhonny dalam rilisnya, Kamis (10/2) malam.

Dilanjutkan Jhonny bahwa menghuni rumah yang bukan miliknya hanya sah apabila ada persetujuan atau seizin dari pihak pemilik.

Karena itu ditegaskan oleh Jhonny kalau Halim telah melanggar pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun barang bukti kasus berupa satu berkas fotocopy legalisir Akta Nomor 18, tertanggal 27 Oktober 2000 tentang pengoperan dan penyerahan hak, yaitu: satu berkas fotocopy legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan Nomor 415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V Jalan Jendral Sudirman; dan satu lembar fotocopy legalisir surat ukur nomor 283/1980 tanggal 01 Agustus 1980, yang dikembalikan kepada Megawati.

Ditambahkan Johnny, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp, bahwa Halim selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menempati rumah yang bukan miliknya tanpa izin, sehingga dijatuhkan pidana 3 bulan kurungan penjara.