Bangka Belitung, Metro7.co.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral, dan 68 IUP batu bara se-Indonesia. Surat pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Selasa (15/2) lalu.

Pencabutan IUP tersebut sebagai wujud dan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memanfaatkan izin sebagaimana mestinya.

“Presiden Joko Widodo telah terbitkan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar pencabutan IUP mineral dan batu bara,” bunyi rilis keterangan yang diterima Metro7, Kamis (17/2).

Presiden lalu menunjuk Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sedangkan untuk Wakil Ketua Satgas dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Imam Soejoedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, menuturkan pencabutan IUP diberlakukan kepada setiap perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.

Proses pencabutan IUP itu pun ia katakan telah dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022 lalu.

“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP. Lalu bertambah 161, sehingga total sudah ada 180 IUP yang resmi kami cabut,” ungkap Imam.

Selanjutnya, sambung Imam, pencabutan IUP akan terus dilakukan oleh pihaknya secara bertahap.

Ditambahkan, 180 IUP yang dicabut itu dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha atau perseorangan, yang terdiri dari 68 pemegang IUP batu bara, dan 97 pemegang IUP mineral.

Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa salah satu tugas satgas ialah melakukan klasifikasi lahan, serta menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Karena itu pemerintah akan mengalihkan izin yang telah dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti sering disampaikan bapak menteri, bahwa tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola pihak bertanggung jawab, sehingga bisa ciptakan nilai tambah, sediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tutupnya.

Ditargetkan pada tahun 2022 ini pemerintah akan segera mencabut 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin untuk sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Sementara di Bangka Belitung sendiri terdapat 13 perusahaan yang IUP Mineralnya telah dicabut oleh pemerintah, antara lain:

1. PT Aries Kencana Sejahtera dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

2. PT Bangka Prima Tin dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan

3. PT Inti Alam Buanaraya dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Belitung

4. PT Sentra Tin Indo Agung dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

5. PT Sentra Tin Indo Cemerlang dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

6. PT Sentra Tin Indo Global dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

7. PT Sentra Tin Indo Indah dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

8. PT Sentra Tin Indo Lestari dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

9. PT Sentra Tin Indo Makmur dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

10. PT Sentra Tin Indo Permai dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

11. PT Sentra Tin Indo Sejahtera dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

12. PT Sentra Tin Indo Pratma dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Bangka

13. PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi dengan jumlah 1 IUP yang berlokasi di Kabupaten Belitung Timur