BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi PKS-Hanura, Magrizan, mengkritik pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka yang diduga dicairkan secara tidak proporsional.

Kepada redaksi Magrizan menyampaikan kalau dirinya menerima banyak laporan pegawai yang mengeluhkan pencairan TPP dengan besaran nominal yang berbeda-beda di setiap organisasi perangkat dinas (OPD).

“Berdasarkan banyaknya keluhan dari ASN di lingkungan Pemkab Bangka terkait ketimpangan pemberian TPP, maka saya bertanya-tanya mengapa hal itu terjadi. Untuk itu saya mulai mengumpulkan data-data yang valid, serta aturan-aturan yang berlaku dan informasi dari beberapa ASN,” papar Magrizan, Selasa (21/2) malam.

Magrizan menjelaskan pemberian TPP PNS di lingkungan Pemkab Bangka merujuk Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020, bahwasanya TPP diberikan berdasarkan kriteria pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.

Selain itu, lanjut dia, bila melihat Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipaparkan bahwa TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif, efisien, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan dan optimalisasi.

“Dalam Kepmendagri tersebut diberi rumusan cara menghitung besaran TPP ASN Pemerintah Daerah. Pertanyaan saya ialah mengapa terjadi ketimpangan TPP begitu besar, dan bagaimana bisa beban kerja di OPD tertentu bisa jauh lebih besar dari OPD yang lain. Bukankah basic TPP tersebut sebenarnya Anjab dan ABK,” tanyanya heran.

Untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai perhitungan TPP, Magrizan akan menyampaikan masalah tersebut ke Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, serta berencana menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim pelaksanaan penyusunan kebijakan TPP ASN Pemkab Bangka terkait simulasi penghitungan besaran TPP setiap OPD, agar bisa mengetahui proses perhitungan TPP secara transparan, dan dapat meminimalisir ketimpangan pemberian TPP kepada setiap PNS secara adil dan setara sesuai aturan yang berlaku.

“Saya akan menggunakan hak konstitusi saya melalui fungsi pengawasan. Slogan Bangka Setara tampak belum dirasakan kesetaraannya oleh kawan-kawan PNS di Kabupaten Bangka ini, terutama dalam hal kesetaraan pemberian TPP sebagaimana yang telah diamanatkan lewat Keputusan Mendagri,” tegasnya.

Sementara itu, seorang PNS Pemkab Bangka menjelaskan prinsip dasar pemberian TPP harus berdasarkan dokumen evaluasi jabatan atau kelas jabatan yang dihitung atas dasar Anjab dan ABK.

Ia mengatakan bisa jadi perbedaan nominal TPP tersebut karena masing-masing jabatan berbeda kelasnya, walaupun menurut dia tidak pula berbeda jauh.

“Perbedaan itu juga bisa didapatkan dari enam kriteria, karena yang diberlakukan untuk semua OPD hanya dua kriteria, yakni prestasi kerja dan beban kerja. Tapi untuk OPD tertentu bisa jadi mendapatkan lebih dari dua kriteria, sehingga hasil akhir TPP akan membedakan besarannya. Selain itu, ada perhitungan basic TPP berdasar kelas jabatan, plus tambahan, karena ada fungsi tambahan pejabat yang bersangkutan, misalnya sebagai PA/KPA atau pengelola keuangan/barang/jasa,” paparnya kepada redaksi melalui pesan seluler, Rabu (22/2) siang.