BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Sekitar seratus orang nelayan Sungailiat mengadakan dialog bersama Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Gerindra, Mendra Kurniawan, pada Minggu (19/2), di salah satu kedai kopi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dialog Minggu pagi itu membahas persoalan alur muara nelayan yang berada di Pelabuhan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, yang kini alami pendangkalan pasca tidak beroperasinya lagi pihak Inkopal melakukan aktivitas pengerukan alur muara setempat dalam beberapa pekan terakhir.

Turut hadir Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Lukman, selaku fasilitator acara dialog, dan perwakilan dari PT Timah Tbk, Deri.

Seorang nelayan bernama Hendra mengeluhkan akibat terjadinya pendangkalan alur muara saat ini, nelayan setempat merasa dirugikan lantaran tidak bisa beraktivitas melaut secara normal.

Bahkan dirinya bersama rekan-rekan nelayan harus berlabuh dan bongkar muat di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, karena alur muara di Pelabuhan Jelitik Sungailiat yang tidak bisa lagi dilewati saat ini.

“Kalau masalah ini tidak cepat diselesaikan, kami nelayan ini semakin dirugikan. Beberapa bulan terakhir kita tidak ada kendala kalau lewati alur muara [Jelitik], tapi hari ini kondisi sangat memprihatinkan. Kita menginginkan adanya audensi dengan pemerintah daerah supaya bisa menyampaikan keluhan, dan meminta solusi yang terbaik, pak,” ujar Hendra.

Senada dengan Hendra, seorang nelayan juga menjelaskan dirinya tidak pernah takut berjibaku dengan ombak di lautan, tapi melihat kondisi alur muara saat ini ia katakan membuat banyak nelayan ketar-ketir ketika harus melewati alur muara tersebut.

“Kami ini tidak takut berada di tengah laut, tapi yang ditakutkan kalau mau masuk alur muara, jantung ini terasa ingin copot,” keluh seorang nelayan.

Menanggapi masalah ini, Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman, mengatakan dialog pada hari ini berawal dari keluhan masyarakat nelayan semenjak diputuskannya PT Pulomas Sentosa sebagai pemenang gugatan oleh PTUN selaku pihak pengelola pendalaman alur muara setempat.

Dirinya menjelaskan, akibat tidak dikerjakannya pendalaman alur muara oleh pihak pemenang gugatan mengakibatkan alur muara menyempit, sehingga terjadi lah kecelakaan antar-perahu nelayan setempat beberapa waktu lalu.

“Tabrakan antara perahu dengan kolek. Satu masuk ke muara, satunya mau keluar. Karena muara sempit mereka tidak terelak lagi, dan ditambah lagi arus kencang. Itu lah sebenarnya yang mendasari pertemuan kita hari ini, pak,” ungkap Lukman.

Kendati demikian, Lukman berkata masyarakat nelayan sempat mengusulkan mengadakan aksi demonstrasi, namun dia kesampingkan terlebih dahulu untuk menjaga kondusivitas sosial.

Adapun mengenai prahara antara Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut) dengan PT Pulomas Sentosa, Lukman berkata sebelumnya PTUN telah menolak gugatan pertama PT Pulomas Sentosa pada 27 Desember 2021 lalu.

Selanjutnya gugatan PT Pulomas Sentosa pada tahun 2022 juga ditolak oleh PTUN, dan hingga ke Mahkamah Agung, lanjut Lukman, kasasi PT Pulomas Sentosa pada Juli 2022 tetap ditolak.

Namun pada gugatan yang terakhir tahun 2023, PTUN memenangkan PT Pulomas Sentosa, dan menetapkan PT Pulomas Sentosa sebagai pihak pengelola pendalaman alur muara di Pelabuhan Jelitk.

Pasca PT Pulomas Sentosa menang gugatan, kondisi alur muara, kata Lukman, menjadi terbengkalai, dan pihak Inkopal pun kooperatif taat hukum dengan tidak lagi melakukan pendalaman alur muara.

“Bagi kami kemenangan PT Pulomas tidak berfaedah, dan tidak memberikan solusi untuk nelayan. Buktinya kecelakaan perahu kemarin. Padahal sejak dipegang oleh Inkopal alur muara enam bulan terakhir itu muara sudah lebar, dan gunung pasir yang berada di kanan kiri muara sebagai sumber masalah penyempitan muara sudah hilang semenjak dikerjakan oleh Inkopal melalui mitranya CV APB. Sedangkan dari pihak Inkopal telah menyediakan kapal dredger, dan tinggal memperdalam lagi. Tapi pada saat mau dikerjakan keluar lah hasil sidang itu,” sesalnya.

Ia berharap keluh kesah nelayan yang disalurkan melalui Mendra Kurniawan melalui dialog hari ini dapat diteruskan ke pihak pemerintah daerah agar bisa memberikan solusi kepada nelayan secepatnya.

“Kita harap keluhan nelayan ini bisa diteruskan ke Pemkab Bangka oleh bapak Anggota DPRD kita, pak Mendra Kurniawan, bagaimana regulasi perizinannya, dan sebelumnya pun kami sudah bertatap muka langsung dengan Kementerian Perhubungan menanyakan status pelabuhan itu, dan dikatakan bahwa itu bukan pengumpan lokal, baru rencana. Kalau memang pengumpan lokal itu ranahnya pak Bupati. Ini yang menjadi tanda tanya besar kita mengenai siapakah yang punya wewenang untuk menerbitkan izin kerja di muara itu,” ujar Lukman yang mempertanyakan kewenangan pemberian izin kerja pendalaman alur muara di Pelabuhan Jelitik tersebut.

Sementara Mendra Kurniawan mengutarakan dirinya akan menyampaikan keluhan nelayan ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, khususnya kepada Bupati Bangka agar segera ditemukan solusi supaya nelayan bisa kembali beraktivitas normal.

“InsyaAllah besok pagi (Senin-pen), saya segera menemui pak Bupati dalam rangka koordinasi saya laporkan hasil pertemuan ini, minta solusi bagaimana caranya membuka alur berkaitan dengan adanya status quo, karena ini tanggung jawab kita bersama pemerintah daerah. Besok saya segera merapat ke Bupati karena ini ada urusan perut anak isteri kawan-kawan nelayan,” ungkap Mendra.

Dirinya juga menegaskan akan menyelesaikan masalah ini dengan segera membawanya ke ranah audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

“Menyelesaikan permasalahan ini tanpa campur tangan pemerintah tidak akan pernah selesai. Terpenting bagaimana caranya alur muara bisa dilalui dengan lancar sebelum kita beraudiensi dengan pemerintah daerah. Saya akan usaha bagaimana caranya supaya pemerintah daerah memberikan solusi terbaik untuk para nelayan,” tutupnya.