BANGKA BELITUNG,metro7.co.id — Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan SA sebagai tersangka dalam kasus penemuan balok timah seberat 8,87 ton yang diamankan Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Babel di Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu lalu.

Penetapan RA sendiri sebagai pemilik gudang di mana tempat balok timah tersebut dicetak.

Sementara SA keterlibatannya sebagai sopir truk pengangkut balok timah dengan nomor polisi B 9160 VDA.

Saat ini kedua barang bukti telah diamankan di areal parkir Ditreskrimsus Polda Babel.

Pihak kepolisian pun hingga kini masih terus menelusuri identitas pemilik balok timah yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Adapun penangkapan bermula dari informasi personel Brimob yang menduga adanya balok timah yang disimpan di dalam sebuah gudang di Desa Batu Belubang.

“Saat pengecekan ke gudang itu, benar didapati balok timah ilegal di sebuah truk kuning,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi, sebagaimana dikutip dari Babel Pos. *