BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Polres Bangka menertibkan empat unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi secara ilegal di perairan Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (16/11/2021) malam.

 

Disinyalir, PIP itu beroperasi di wilayah PT Timah Tbk tanpa izin resmi.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu membenarkan penertiban tersebut. “Saat ini para pekerja kita bawa ke Polres Bangka untuk dilakukan interogasi,” ujarnya.

 

Menurut Ayu, pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif sehingga pemilik PIP itu hanya diminta menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut.

 

Meski begitu, Ayu menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika pemilik PIP yang ditertibkan itu mengulangi tindakannya.

 

Sementara itu, Pengawas Tambang PT Timah Tbk Rusminto memastikan kalau empat unit PIP yang ditertibkan itu bukan milik mitra PT Timah Tbk yang diberikan SPK untuk beroperasi di perairan Tengkorak itu.

 

“Dalam SOP atau aturan yang mengikuti SPK PT Timah di DU (Daerah Usaha) 1548 tidak pernah membenarkan aktivitas mitra, khususnya di perairan muara Tengkorak lewat dari pukul 17.00 WIB,” katanya.