BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Kendati Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Babel telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengerjaan normalisasi alur Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, sebagaimana keterangan Pasi Intel Mayor Undang yang atas seizin Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan, di sejumlah media massa online, Jumat (17/12/2021) lalu. 

Namun persoalan IUP bernomor 768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal 10 Desember 2021 yang dikantongi pihak Primkopal itu menurut Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, DR. M Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn, patut diprihatinkan.

Adystia menyayangkan pihak bersangkutan bila tidak mempelajari dan memahami izin apa saja yang tercantum di dalam dokumen IUP. 

Apalagi merujuk surat dari pihak Primkopal, dirinya pun baru mengetahui jika penerbitan IUP tersebut untuk penjualan komoditas batuan. 

“Seyogyanya kami meminta agar pihak yang akan melakukan kegiatan usaha memahami terlebih dulu atas izin yang dimilikinya, untuk apa kewenangan dan untuk apa izin tersebut, agar tidak terjebak dalam pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Adistya, Senin (20/12/2021).  

Ia menjelaskan IUP yang dikantongi pihak Primkopal ialah untuk penjualan, bukan izin menambang atau mengeruk maupun normalisasi.

“Kami sudah sampaikan surat ke Panglima TNI dan kementerian yang mengeluarkan izin terkait agar diberikan penjelasan atas apa yang terjadi dan memastikan agar peruntukan izin tidak disalahgunakan karena gagal paham penerima izin,” lanjutnya. 

Bahkan, kata dia, izin penjualan komoditas batuan dari kementerian yang dimiliki pihak Primkopal itu pun sedang diajukan keberatan hukum, lantaran izin yang diterbitkan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, seperti disyaratkan dan ditentukan oleh pasal 135 ayat (2) bahwa untuk mendapatkan IUP untuk penjualan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: 

  1. Surat permohonan;  
  2. Nomor Induk Berusaha; 
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; 
  4. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian; 4. IPR; 5. SIPB; 6 KK; 7. PKP2B; dan/atau; 8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain. 

“Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tidak memiliki perjanjian sumber pasokan yang dibuktikan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, IPR, KK, PKP2B, IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak, Izin Pengangkutan Penjualan lainya di lokasi alur muara sungai jelitik sungailiat. (Vide Pasal 135 ayat (2) huruf d PP No. 96 Tahun 2021),” papar Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa itu. 

Adapun perjanjian antara Gubernur Erzaldi Rosman Djohan dengan pihak Primkopal yang sudah ditandatangani, malah dipertanyakan pula kedudukan hukumnya oleh Adistya.

“Gubernur bukan pemegang IUP, SIPB, atau orang yang berhak nambang. Ini pelanggaran hukum. Apa gubernur pemegang surat izin pertambangan batuan? Coba cek ada tidak,” tanya Adistya.

Ditambahkan, satu hal yang harus dipahami terkait kewenangan gubernur untuk melakukan kesepakatan dan kerjasama normalisasi alur muara, bahwa kawasan tersebut merupakan pelabuhan pengumpan lokal berdasar norma dan ketentuan yang ada, dan bukan pelabuhan pengumpan regional sehingga terdapat dua kewenangan pejabat TUN yang berbeda. 

Peraturan Menteri Perhubungan 125/tahun 2018 jo. PM 53 tahun 2021, Pasal 11 menegaskan kewenangan gubernur dapat memberikan persetujuan pengerukan dengan format yang ada dalam lampiran Peraturan Menteri terkait untuk wilayah pelabuhan pengumpan regional yang digaris-bawahi.

“Nah kewenangan siapa di wilayah pelabuhan pengumpan lokal dalam lokasi alur Muara Sungai Jelitik, berdasarkan norma mutlak adalah kewenangan bupati. Jadi di sini gubernur telah mengambil kewenangan bupati dan ini pelanggaran atas norma. Atas tindakan gubernur ini kami juga sudah ajukan resmi keberatan administratif terkait langkah proses hukum yang akan kami sampaikan atas gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah/ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD (OOD) yang menjadi perluasan kewenangan peradilan TUN,” jelasnya. 

Kembali ditegaskan, bila pihak Primkopal yang tidak memiliki izin penambangan atau normalisasi maupun kerja keruk (SIKK) tetap melakukan penambangan atau kegiatan normalisasi, maka PT Pulomas Sentosa akan membuat pelaporan ke lembaga kementerian terkait. 

Bahkan, kata Adistya, sebagaimana surat bernomor 74/ass-um/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada menteri dan lembaga berwenang.

Selain itu, ia juga berharap gubernur dapat memberikan penjelasan hukum yang benar, agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. 

“Seharusnya gubernur memberitahu secara detail dan terperinci dokumen perizinan apa saja yang harus diurus kepada pelaku usaha yang ditunjukkannya dalam pekerjaan pengerukan muara alur itu, dan menjelaskan kewenangan di pelabuhan pengumpan lokal, supaya tidak terkesan PT Pulomas, Primkopal Lanal Babel, dan masyarakat sedang diadu domba atau menimbulkan gejolak konflik dan persoalan hukum karena dugaan adanya kepentingan pelaku usaha lainnya yang memanfaatkan situasi yang terjadi,” tegas pengacara kondang itu.  

Adistya juga berkata kalau gugatan hukum mengenai masalah ini masih berlangsung di pengadilan, sehingga belum mendapatkan keputusan hukum tetap sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Dia pun mengimbau pihak Primkopal agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan meminta berkoordinasi ke Menteri ESDM atau Dinas ESDM Babel, sehingga normalisasi alur muara yang dikerjakan tidak masuk kategori kegiatan ilegal. 

Apalagi, menurut Adistya, izin PT Pulomas Sentosa untuk pengerjaan normalisasi alur muara belum batal, dan dicabut sebagaimana kewenangan bupati. 

“Saya berharap semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum. Tindakan-tindakan yang merugikan PT Pulomas dan bertentangan dengan hukum serta tidak taat sebagai pejabat TUN [untuk] memenuhi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, kami laporkan juga secara resmi. Kami sangat menghormati dan hargai Primkopal sebagai badan ekstra struktural di Lanal Babel, yang merupakan bagian dari TNI AL. Namun kami harap tidak salah atau keliru menggunakan perizinan, serta dapat berkoordinasi kepada Menteri ESDM terlebih dahulu, sehingga kita semua tidak salah melangkah,” tutupnya berharap penuh.[]