BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Kejadian kecelakaan kerja terhadap seorang penambang jenis selam yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) milik PT Timah Tbk, Perairan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (21/7) sore kemarin, menelan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol A Maladi menerangkan korban tewas dalam kejadian tersebut bernama Baron (44) yang terdaftar dalam papan Laporan Hasil Harian CV ABP di Pokja Sinar Jaya Jelutung Matras.

“Ada satu orang korban dalam laka ini yakni seorang pria berinisial AN alias Baron berusia 44 tahun, warga Kelurahan Taman Bunga Gerunggang Pangkal Pinang,” terang Maladi.

Adapun kronologi kejadiannya, berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dari KIP Indo Siam Pukhet 1, kapal tersebut sekitar pukul 15.40 WIB sedang beroperasi.

Terlihat ada 4 unit ponton tambang jenis selam yang menempel di lambung sebelah kiri KIP, dikarenakan posisi KIP terbawa arus dan angin yang kencang.

Selanjutnya KIP melakukan manuver dengan mesin swing sebelah kanan agar menjauh dari ponton selam tersebut.

Pada saat itu lah, kata Maladi, posisi ponton selam milik korban sudah berada di belakang KIP dan menempel dekat dengan mesin swing sehingga diduga terjadinya kecelakaan.

Diketahui jika KIP Indo Siam Pukhet 1 tersebut merupakan mitra usaha PT Timah Tbk yang beroperasi di Perairan Matras.

“Posisi korban saat itu sedang melakukan penyelaman melakukan aktifitas penambangan dan diduga tali selang kompresor melilit di kipas swing KIP dan menarik korban sampai mengenai kipas swing dan tersangkut,” jelasnya.

Usai dievakuasi, korban langsung dibawa dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSUD Depati Bahrin Sungailiat.

Dari hasil pemeriksaan terdapat luka sayatan di bagian paha korban, dan sekujur tubuh lainnya.

Saat ini pihak dari Inafis Direktorat Krimum dan Direktorat Polairud sudah berada di lokasi, dan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil Visum Et revertum korban, serta mengumpulkan data mengenai kejadian tersebut.

“Untuk sementara, penyebab kematian korban dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter forensik dari RSUD Depati Bahrin Sungailiat, murni karena kecelakaan kerja, yang terdapat kelalaian terkait penerapan K3 pada ponton TI selam sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tutupnya.