BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Warga Jalan Cemara, Lingkungan Sri Pemandang, Kecamatan Sungailiat mengeluhkan proyek pembangunan saluran air di wilayah lingkungan setempat yang dikerjakan oleh CV Karya Anak Bangka.

Perihalnya, kata warga bernama Rizal, terdapat gorong-gorong yang kini sudah rusak dan berlubang.

Padahal, proyek pengerjaan saluran tersebut, kata Rizal, baru sekitar satu bulan lebih selesai dikerjakan.

“Saya lihat pemborongnya asal-asalan kerjanya. Yang pertama, saat memasang gorong-gorong, itu harusnya disatukan. Tapi ini diberi jarak 20 atau 30 cm. Jadi sekarang sudah berlubang, pak,” ujar Rizal mengeluhkan, saat ditemui di kediamannya, di Lingkungan Sri Pemandang, Kecamatan Sungailiat, Senin (2/10) siang.

Rizal mengkhawatirkan, jika saluran tersebut tidak diperbaiki sesegera mungkin, maka akan menimbulkan korban jiwa.

“Yang kami takutkan anak-anak kami main sepeda atau lari-larian nanti jatuh. Yang mau bertanggung jawab siapa. Enggak mungkin kami memuntut pemborongnya, pak,” katanya kesal.

Dirinya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka segera memperbaiki kondisi saluran yang sudah rusak tersebut.

Apalagi diketahui kalau jarak lokasi saluran air yang rusak itu sekitar 100 meter dari rumah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bangka, Mulyarto Kurniawan.

“Kepada dinas terkait kami minta tolong, kalau mengadakan proyek untuk masyarakat, dicek bagaimana pekerjaan pemborongnya. Begitu lah kira-kira permintaan dari warga kami, agar dapat diperbaiki secepatnya. Apalagi jalannya ada juga yang sudah rusak. Siringnya udah mulai retak. Nanti takutnya musim hujan ambruk lagi itu,” ungkap Rizal.

Sementara itu, menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Bangka, Edy Yuanto, kepada redaksi berkata akan segera memperbaiki saluran yang rusak tersebut.

“Nanti disampaikan ke bidang bina marga untuk segera diperbaiki,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (3/10) siang.

Sebagai informasi, pembangunan saluran air tersebut dikerjakan oleh CV Karya Anak Bangka dengan nilai kontrak sebesar Rp195 juta, yang berasal dari APBD Kabupaten Bangka.

Sebelum dikerjakan oleh Pemkab Bangka, jalan di wilayah itu pernah ditembok menggunakan tanah puru secara swadaya oleh seorang pengacara bernama Budiyono, yang merupakan warga lingkungan sekitar.