BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Masalah rekrutmen tenaga kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dialami seorang tenaga honorer di Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bangka, Evi Oktaviani, lantaran dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak setelah berhasil lolos seleksi, turut direspon Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka, Novian Arywijaya.

Sebagai informasi, Evi baru mengetahui kalau dia dinyatakan mengundurkan diri dari PPPK saat dirinya hendak melengkapi pemberkasan administrasi lanjutan pada pekan lalu.

Namun setelah Evi mengakses aplikasi online PPPK, tertulis bahwa Evi telah mengundurkan diri dari seleksi PPPK.

Padahal, Evi berujar sama sekali tidak pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari seleksi PPPK.

Menanggapi masalah tersebut, Novian berkata akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk memantau perkembangan kasus yang tak hanya merugikan satu tenaga honorer saja, melainkan terdapat pula satu orang tenaga honorer lainnya dengan kasus serupa.

“Kami dari Komisi I akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM untuk memonitor dan mengawal persoalan ini. Apalagi mereka (BKPSDM-pen) sudah diperintah pak bupati untuk menindak lanjuti proses ini,” ujar Novian yang akrab disapa Aray itu, Sabtu (3/5) malam, di Sungailiat.

Sebagai mitra Komisi I, Aray menegaskan akan mendorong BKPSDM Kabupaten Bangka untuk percepat menyelesaikan kesalahan teknis yang menyebabkan proses seleksi PPPK dua orang tenaga honorer tersebut bermasalah.

“Saya dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka, yang BKPSDM merupakan mitra kami, meminta OPD berwenang untuk segera mengurus semua kesalahan yang terjadi, baik itu secara teknis maupun non-teknis,” paparnya.

Selain itu, Aray juga meminta Pemkab Bangka untuk terus memantau perkembangan masalah ini, supaya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sehingga masalah tersebut pun tidak berkembang liar di masyarakat.

“Karena adanya kesalahan ini jangan membuat opini-opini yang berkembang menjadi tidak baik. Kalau memang kesalahan ini dari aplikasi, kita harus transparan. Kita paparkan kesalahannya, biar semua jelas dan terang sehingga bisa cari solusi terbaik. Sebab seleksi PPPK ini harus transparan dan akuntabel, ya,” tegas Aray.

Politisi muda itu pun menyebutkan, sesuai bunyi Pasal 99 ayat 2 bahwa Pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Karena dengan dinyatakan mengundurkan diri, maka secara tidak langsung mereka juga pun [secara otomatis] mengundurkan diri sebagai honorer yang sudah 9 tahun mengabdi dengan Pemkab Bangka. Sedangkan harusnya mereka sudah dapat menjadi PPPK sesuai dengan undang-undang tersebut,” bebernya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Evi bercerita bahwa dirinya telah dinyatakan lulus sebagai tenaga kontrak PPPK, Rabu (23/5) lalu.

Namun kebahagiaannya diangkat menjadi PPPK itu tak berlangsung lama, usai keesokan harinya, Kamis (24/5), saat Evi hendak mengunduh beberapa berkas untuk melengkapi administrasi lanjutan, dirinya mendapati halaman tersebut malah tak dapat dibuka, dan tertulis keterangan bahwa dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari seleksi PPPK.

Kecurigaan dan kekhawatiran mulai ia rasakan, sebab dua dari lima orang tenaga honorer di Unit Damkar Sat-Pol PP Kabupaten Bangka itu dinyatakan mengundurkan diri sebagaimana keterangan yang tertulis dengan huruf merah di halaman aplikasi tersebut.

“Awalnya kami dikasih tahu pihak BKPSDM guna mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Pada Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya mulai mengurus berkas-berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun keesokan harinya, tanggal 24 Mei 2023. Aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi, dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget,” kata Evi bercerita, di kediamannya di Lingkungan Matras, Selasa malam (30/5).

Honorer yang sudah bekerja selama 9 tahun ini merasa kecewa. Ia pun bersama rekannya yang bernasib sama lalu mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.

“Hari Kamis itu saya dan rekan saya, berdua pergi ke Kantor BKPSDM, Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error, jadi kami disuruh menunggu,” jelas honorer yang bekerja sejak tahun 2015 ini.

Selanjutnya Jumat 25 Mei 2023, Evi diminta BKPSDM untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri, serta menguraikan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.

“Tanggal 25 Mei 2023 Kami diminta membuat surat pernyataan dan kronologisnya, berikut data-data yang harus diunduh ke dalam aplikasi sudah kami serahkan ke BKPSDM. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan nasib kami,” keluhnya lirih.

Evi merasa khawatir, sebab batas akhir untuk melengkapi pemberkasan administrasi lanjutan, terhitung sampai tanggal 8 Juni 2023 mendatang.

Sehingga jika dia gagal mengikuti prosedur pemberkasan tersebut, maka status kelulusan PPPK Evi dinyatakan gagal.

“Khawatir takutnya nanti sampai batas akhir saya tidak bisa mengikuti prosedur dan benar benar dianggap mengundurkan diri,” tuturnya.

Wanita berkulit putih ini berharap ada solusi dari masalah yang dia alami, agar ia dapat diangkat menjadi PPPK sesuai pengumuman pertama di aplikasi PPPK.

“Berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusi, dan kejelasan. Karena saya tak pernah melampirkan surat pengunduran diri,” kata dia.

Sementara itu, usai BKPSDM Kabupaten Bangka melayangkan berkas pernyataan tidak pernah mengundurkan diri Evi dan satu orang tenaga honorer lainnya dari seleksi PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional, Senin (29/5) lalu, Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan, segera memerintahkan Staf BKPSDM untuk berangkat ke Jakarta, Senin (5/5) mendatang, guna meminta reset aplikasi peserta yang bermasalah itu.

Hal tersebut dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan hingga 8 Juni 2023 mendatang, agar status PPPK untuk 2 orang honorer itu bisa mendapat kepastian.

Staf Ahli Bupati Bangka Bagian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boy Yandra, Rabu (31/5), berkata Bupati Bangka telah memerintahkan Staf BPKSDM untuk berangkat ke Jakarta pada Senin (5/5) mendatang, guna mengecek data yang sudah dikirim ke BKN.

“Tim BPKSDM Bangka, Senin ini akan langsung crosschek data yang sudah dikirim 2 honorer Unit Damkar ke BKN, dikarenakan berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin (29/5) kemarin. Sedangkan [batas waktu] terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2023 mendatang,” tutupnya.