BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, RC (30) kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 

 

RC yang merupakan residivis kambuhan itu diringkus oleh Tim Satu Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (27/09/2021) malam, saat berada di kontrakannya yang beralamat di Jalan Gandaria 2, Kota Pangkal Pinang. 

 

Demikian informasi yang disampaikan oleh Dir. Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi, Selasa (28/09/2021) malam. 

 

“Ya betul. RC ini residivis. Semalam ditangkap Tim Jatanras atas laporan karena telah melakukan curat di salah satu toko buah yang berada di Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam,” ungkap Kabid Humas melalui siaran pers.

 

Maladi menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan dan keterangan pihak korban yang diterima oleh Tim Jatanras Polda Babel di toko buah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang. 

 

Ditambahkan oleh Kabid Humas, Tim Jatanras Polda Babel juga melakukan penyelidikan langsung terhadap kamera CCTV yang ada di seputaran TKP toko buah tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan pelaku saat melakukan pencurian. Kemudian tim mencurigakan dan mengarah kepada pelaku tersebut yang juga merupakan residivis kasus curat dengan modus yang sama di TKP tersebut,” jelas perwira melati tiga itu. 

 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang kemudian diketahui sedang berada di kontrakannya. 

 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Jatanras Polda Babel lalu menuju kontrakan dan langsung menangkap RC. 

 

Dari penangkapan itu berhasil diamankan satu unit Motor Honda Vario warna putih, satu buah jaket warna hitam, satu buah helm warna hitam, dan satu pasang sandal. 

 

Menurut keterangan pelaku, barang bukti berupa satu buah tas beserta isinya itu telah dibuang oleh pelaku di hutan daerah Air Salemba Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang. 

 

“Pada saat dilakukan penyisiran ke lokasi tersebut di Hutan daerah Air Salemba, pelaku RC sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri. Namun tim berhasil melumpuhkan pelaku,” tutur Maladi.

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah uang tunai Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah), satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna Putih, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warnah Hitam, sepasang sandal warna hitam, satu buah tas warna hijau beserta surat-surat milik korban, satu buah dompet warna coklat beserta surat- surat, satu buah tas merek Svoyate warna hitam, satu unit kompor gas, satu lemari plastik, satu unit kipas angin, satu unit TV tabung, sepasang sepatu, satu unit speaker kecil warna hijau, selembar kasur dan karpet, satu buah dompet dan 1 buah jam tangan. 

 

“Selain itu juga, menurut pengakuan pelaku RC ini, dirinya juga telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang ada di Kota Pangkal Pinang,” tutup Kabid Humas Kombes Pol Maladi.