Tak Jera Dua Kali Masuk Bui, Warga Gabek Ini Kembali Diciduk Tim Jatanras Polda Babel
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Seorang pria berinisial J (26), warga Jalan Sekolah Dalam, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya J yang diketahui seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ini ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi yang ada di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol A Maladi melalui siaran pers mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Babel saat berada di kontrakannya yang beralamat di Jalan Nilam Raya Gang Nilam VIII Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Jadi pelaku J ini ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Babel karena melakukan tindak kasus curat dengan beberapa TKP yang ada di Pangkal Pinang,” ungkap Kabid Humas, Sabtu (02/10/2021) pagi.
Mengenai kronologi penangkapan, dijelaskan oleh Maladi berawal dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Polda Babel di dua TKP curat yang terjadi di Jalan Nilam Raya Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, yang di lokasi itu juga sebelumnya sempat terjadi pencurian dengan selang waktu dua hari.
Setelah didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah J, Tim Jatanras Polda Babel lalu menyelidiki keberadaan pelaku, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi TKP.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan J di dalam kontrakannya,” terang Maladi.
Lebih lanjut, saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat yang ada di Pangkal Pinang seorang diri pada malam hari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah obeng minus untuk melancarkan aksinya.
“Dari pengakuannya ini telah melakukan pencurian di tiga TKP, yakni dua lokasi di Kelurahan Bacang dan satu lokasi di Kelurahan Selindung. Hasil pencurian tersebut dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” lanjut perwira melati tiga itu.
Usai ditangkap, pelaku kemudian digiring ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang turut diamankan 9 unit handphone dari 3 TKP, 1 buah obeng minus warna orange yang digunakan pelaku, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 buah jas hujan,” tutup Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi.