BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Kisruh kasus penambangan mineral timah ilegal di kawasan Lingkungan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka semakin membara.

Setelah adanya aksi penertiban dan penutupan aktivitas penambangan di kawasan setempat oleh aparat gabungan dari Polres Bangka dan Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (17/3) kemarin, upaya penindakan hukum atas kasus tersebut tetap terus disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Babel.

Melalui konferensi pers, Jumat (18/3), Ketua LBH HKTI Babel Budiyono menjelaskan pihaknya telah mengirim surat aduan kepada Kementerian Polhukam RI dengan nomor surat 004/DPD/LBH HKTI BABEL/1/2022 mengenai dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal di Lingkungan Jalan laut, Lingkungan Kampung Pasir, dan Lingkungan Nelayan 1, Kecamatan Sungailiat, yang dilakukan oleh Pemda Bangka dan Kapolres Bangka.

Surat laporan aduan tersebut, kata Budiyono, telah direspon Kementerian Polhukam RI, dan diteruskan kepada Kapolda Babel, tertanggal 10 Maret 2022.

Adapun bunyi surat Kementerian Polhukam RI adalah memerintahkan Polda Babel menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya untuk penuhi asas keterbukaan, progres penanganan kasus tersebut diminta disampaikan ke Menko Polhukam RI paling lambat 30 hari sejak penerimaan surat, agar kemudian diinformasikan kepada pelapor.

“Perlu saya sampaikan sebelumnya LBH HKTI Babel didatangi masyarakat setempat yang melapor aktivitas tambang di wilayah mereka. Setelah itu LBH HKTI Babel turun ke lapangan untuk melihat langsung, dan benar ditemukan aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut berada di tempat yang tidak seharusnya,” ujar Budiyono.

Kemudian pihaknya, lanjut Budiyono, menyurati pihak Pemda Bangka dan Polres Bangka agar segera menghentikan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, namun tidak ditanggapi.

“LBH HKTI Babel telah dua kali surati Kapolres Bangka, tapi tidak direspon. Karena di daerah tidak ditanggapi, berdasarkan rapat internal organisasi, kemudian menyurati Kementerian Polhukam RI,” terangnya.

Sementara itu perihal adanya undangan diskusi dari pihak penambang di kawasan setempat kepada LBH HKTI Babel, Budiono menjawab harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP HKTI.

Bahkan, bunyi undangan itu, ungkap Budiyono, diduga disertai pengancaman lantaran pihak pengurus tambang menghadirkan masyarakat berjumlah sekitar 1000 orang.

“Ini bukan diskusi tapi diduga upaya intimidasi kepada pihak kami,” ujar Budiono.

Hingga kini LBH HKTI Babel masih menunggu petunjuk DPP HKTI untuk menempuh langkah selanjutnya.

Ia berharap Kapolda Babel bisa menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara profesional.

Selain itu, dia juga menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena menurutnya, penambangan di kawasan tersebut terindikasi ada cukong penampung bijih timah hasil kerja masyarakat.

“Diduga ada backup besar di belakang aktivitas tambang tersebut. Keterlibatan cukong timah terlihat jelas karena biji timah ditampung oleh cukong dengan bayaran murah di bawah harga pasaran timah sekarang. Jadi jika bicara untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat setempat itu omong kosong. Yang untung para cukong dengan memanfaatkan masyarakat setempat untuk meraup keuntungan besar,” pungkasnya.