BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 10 orang penambang ilegal yang beroperasi di perairan Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (6/7) malam.

“Sepuluh orang ini diamankan saat penertiban TI (tambang inkonvensional-pen) jenis selam di perairan Mengkubung. Ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di perairan Mengkubung,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi kepada Metro7, Kamis (7/7) siang.

Maladi menerangkan kronologis penangkapan bermula ketika pukul 20.00 Wib, personil Kapal Patroli 2001 dan 2007 dari Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berangkat ke perairan Mengkubung untuk melakukan patroli.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 20.30 Wib, pihak Polairud lantas mendapati ada 10 orang penambang sedang melakukan penambangan bijih timah, sehingga langsung dilakukan upaya pengamanan terhadap para penambang ilegal tersebut.

“Jadi pada saat diamankan ini, mereka berada di ponton berbeda. Ada dua ponton. Ponton pertama yang diamankan adalah Jo, Im, Ko dan De Ponton kedua yang diamankan adalah AP, Fr, As, Ra dan Su. Untuk satu orang lainnya, Na, masih berstatus saksi,” beber Maladi.

Dalam operasinya itu Direktorat Polairud Polda Babel turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponton tambang jenis selam dan 40 kilogram pasir timah.

“Dari hasil perkara, sementara ini penambang yang telah diamankan dapat dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba),” tutup Maladi.