BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Berupaya menjaga keasrian lingkungan dan sebagai bentuk dukungan program Adipura.

Pemerintah Kelurahan Kudai memberikan imbauan sadar sampah ke para pedagang yang berkegiatan usaha di wilayah setempat.

Dijelaskan oleh Lurah Kudai, Albani Rodiyanto, Jumat (7/10), imbauan tersebut merupakan respon dan tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kawasan niaga di Kelurahan Kudai dari pencemaran udara yang disebabkan oleh polusi sampah.

Dia mengatakan, imbauan ini disosialisasikan agar warga setempat, khususnya pedagang, tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat.

“Kami berharap warga di sini, terutama adalah rekan-rekan pedagang sekitar untuk tetap jaga pola hidup bersih dan sehat di kelurahan kita ini,” papar Albani kepada Metro7.

Selain memberikan imbauan, pihak kelurahan bersama petugas Damkar dan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, hari ini juga saling bergotong royong membersihkan sampah-sampah yang menumpuk di sekitar kawasan simpang Kampung Pasir, Kelurahan Kudai.

Selain membersihkan sampah di area tersebut, pihak Kelurahan Kudai pun turut memagar area dan memasang plang larangan membuang sampah di sekitar kawasan simpang Kampung Pasir yang merupakan pintu gerbang wisata ke Pantai Matras.

“Sebelum kita memagar dan memasang plang ini, kita sudah berikan imbauan dahulu kepada masyarakat sekitar agar menyesuaikan adanya larangan membuang sampah di simpang tiga Kampung Pasir ini, supaya area ini bersih dari tumpukan dan bau sampah ke depannya, ya. Apalagi simpang ini merupakan pintu gerbang pariwisata ke pantai Matras dan sebelahnya ada TK Permata Bunda,” ujarnya.

Adapun tujuan pemagaran serta pemasangan plang itu, katanya, sebagai bentuk peringatan keras supaya tidak ada lagi yang membuang sampah di kawasan tersebut, yang selama ini kerap menimbulkan bau busuk.

“Untuk sementara pembuangan sampah kita anjurkan ke masyarakat untuk membuangnya di bak sampah dekat Pasar Kite itu, atau buang di bak-bak sampah yang sudah disediakan oleh pihak pemerintah, sehingga tidak ada lagi yang buang sampah di simpang tiga Kampung Pasir ini. Jadi kawasan ini harus steril dari sampah liar,” imbuhnya.

Ditegaskan pula olehnya, sebagaimana bunyi Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 17 ayat (2) telah dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang sampah maupun kotoran ke jalan, sungai, selokan atau secara sembarangan, selain pada tempatnya.

Apabila melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan bunyi Pasal 27 ayat (1) dalam Perda tersebut, yakni akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp1,5 juta.

“Sementara kita lakukan langkah persuasif dahulu. Tapi jika masih ada yang membandel kita akan tegakkan aturan sesuai Perda. Kita juga berharap kepada Dinas Satpol PP selaku penegak Perda untuk patroli secara berkala memantau ke kawasan ini, serta bisa berikan edukasi hukum tentang aturan dilarangnya membuang sampah sembarangan di tempat umum ke masyarakat, ya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak kelurahan pun, kata Albani, akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka untuk menyediakan bak-bak sampah di kawasan tersebut sebagai solusinya.

“Nanti rencananya kita memang akan siapkan tempat sampah untuk di pinggir jalan atau di tempat usaha seperti warung makan dan toko di Kelurahan Kudai ini, dengan bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Kudai nantinya,” tutupnya.