MERANTI, metro7.go.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Samsurizal, menegaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati, partai politik pendukung agar tidak mengadakan kampanye Pilkada 2020 di luar jadwal yang ditetapkan. Jika melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi pidana.

Dia mengatakan, sanksi pidana ini diatur dalam pasal 187 undang undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengadakan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, akan dipidana dengan kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan. Selain itu, pelaku juga diganjar denda paling sedikit Rp 10 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu.

“Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam waktu rentang tiga hari itu paling rentan Paslon dan pendukung melakukan kegiatan kampanye baik melalui media massa, cetak, dan elektronik,” kata Samsurizal, Selasa (22/09/2020).***