PANDEGLANG, metro7.co.id – Di tahun 2022 ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dari dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.

Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Ketentuan ini tentu tidak terlepas dari adanya pandemi Covid-19 yang membuat pasokan rantai ketahanan pangan mengalami gangguan, sehingga diharapkan desa dapat segera berbenah untuk memperbaiki kembali.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan apa yang sudah dilakukan oleh oknum Kepala Desa (NS) di Kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang, banten.

Pasalnya, alih-alih akan mensejahterakan warganya tapi justru memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan anggaran dana desa untuk pencairan tahap ke-1 tahun anggaran 2022 yang sudah di alokasikan untuk Program Ketahanan Pangan yaitu untuk kegiatan pembukaan badan jalan atau jalan usaha tani (JUT) dan hewani.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya pengerjaan pembukaan badan jalan atau kegiatan pembangunan jalan usaha tani(JUT) sebagaimana yang sudah di anggarkan, padahal pencairan DD tahap ke-1 dan sudah terealisasi anggarannya.

H Endang selaku Ketua BPD Desa mengatakan, untuk program ketahanan pangan di desa kami memang belum terealisasi sampai saat ini untuk tahap ke-1.

Ketahanan pangan untuk perkerasan jalan usaha tani(JUT) dianggarkan dari dana desa tahap II tahun 2022

“Dan hewani untuk pembelian Kambing dianggarkan dari dana desa tahap-I tahun 2022 akan kami pertanyakan,” terangnya, Jumat (7/7).

Saat ditemui di ruangan kerjanya, oknum Kepala Desa (NS), pihaknya sudah direncanakan terkait hal itu.

“Kita rencana untuk hewani dan anggarannya hanya 20 persen,” singkatnya.