SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Lembaga Adat Kecamatan Koto Baru secara resmi telah melaporkan akun palsu penyebar hoax ke Polres Kerinci, Rabu (8/9).

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Lembaga Adat Kecamatan Koto Baru Buzarman, didampingi oleh unsur Pemuda.

Akun yang dilaporkan itu dikarenakan telah menyebarkan berita hoax di media sosial mengatasnamakan Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan Koto Baru.

Atas tindakan akun palsu itu, Lembaga Adat tersebut tidak menerima atas beredarnya informasi bohong yang beredar ini. Maka kewajaran hal demikian dilaporkan guna agar dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Ketua Lembaga Adat Kecamatan Koto Baru, Buzarman mengatakan. Pihaknya tidak terima atas informasi itu, karena telah merusak reputasi lembaga adat.

“Akun atas nama lembaga adat Koto Baru ini diduga telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai adat dan berpotensi merusak reputasi lembaga adat setempat,” ujarnya.

Buzarman menambahkan, pihaknya telah mencari solusi agar akun ini tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak jelas atau hoax. Demi nama baik lembaga adat Koto Baru pihaknya meminta menempuh jalur hukum.

“Kami tidak bisa tinggal diam, ketika nama lembaga adat digunakan untuk menghina calon Walikota dan Wakil Walikota, ini adalah bentuk penghinaan terhadap adat serta kami harus melindungi martabat lembaga,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dilampirkan dilaporan, yakni screenshot bukti unggahan akun itu.

“Iya, kita sudah berikan bukti kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Dukungan untuk AZFER dari Lembaga Adat, Ulama, Pemuda dan kaum wanita Koto Baru, seratus persen, tidak berubah,” jelasnya.

Pemuda Koto Baru, Yuka Zamril menjelaskan, pihaknya terus mendampingi Ketua Lembaga adat Koto Baru, begitupun melaporkan ke Mapolres Kerinci. Dia menyebutkan, saat ini, pihak kepolisian sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku di balik akun itu

“Kami juga mendampingi Ketua Lembaga Adat Kami dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian Kerinci, juga memberi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” tutupnya.