BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Rangkaian kegiatan program Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) salah satunya penguatan kelembagaan ke lembaga/institusi hukum setingkat Provinsi terus bergulir.

Pantauan jejaring media KBO Babel, setelah pagi tadi sekira pukul 10.00 Wib Komisioner KI Babel berkunjung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Dan kedatangan Komisioner KI Babel diterima langsung oleh Ketua PTUN Pangkalpinang Abdullah Rizki Ardiansyah, Sekretaris Roma dan didampingi staf PTUN Pangkalpinang, Jumat (20/1).

Kunjungan audiensi komisioner KI Babel dilanjutkan ke Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel). Dan sekitar pukul 13.00 Wib tampak komisioner KI Babel dan staf KI Babel sudah berada gedung utama Mapolda lantai 2, disambut hangat Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi dan sejumlah personil Korsespripim Polda Kep Babel diruang tunggu lobi tamu.

Tak beberapa lama, personil Korsespripim Polda Kep Babel mengajak Komisioner KI Babel, staf dan tim media KBO Babel untuk masuk ruangan pertemuan ‘lounge Menumbing’ Mapolda Kep Babel.

Terekam dalam bidikan kamera tim media suasana keakraban antara Kabid Humas Polda Kep Babel Kombes Pol Maladi dengan Komisioner KI Babel, ternyata Kombes Pol Maladi sangat dekat dengan Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana salah satu Komisioner KI Babel dari pegiat pers/jurnalis Babel, dan diketahui keduanya putra daerah Bangka asal Belinyu Kabupaten Bangka.

Suasana sendau gurau komisioner KI Babel dengan Maladi tiba-tiba terhenti tak kala sang Jenderal orang nomor satu di Polda Kep Babel, Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya menyapa ramah saat memasuk ruangan pertemuan lounge Menumbing Mapolda.

Dalam pertemuan tersebut Kapolda Kep Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua KI Babel, Ita Rosita untuk menyampaikan sambutan maksud dan tujuan kunjungan audiensi ke Polda Kep Babel.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ita Rosita menyampaikan kunjungan KI Babel ke Polda Kep Babel melihat pengimplementasian keterbukaan informasi dan peran PPID di Badan Publik Polda Babel dalam melayani dan memenuhi hak publik akan informasi publik.

“Peran serta PPID dalam melayani publik untuk memperoleh menjadi barometer peningkatan kualitas PPID dalam hal kemajuan informasinya sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KI Babel.

Selain itu, kunjungan audiensi KI Babel ke lembaga penegak hukum Polda Kep Babel tak lain membangun dan menjalin Penguatan Kelembagaan KI Babel dengan pihak PoldaKepBabel, selain melaksanakan amanah dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, terkait pelaksanaan implementasi Undang-undang KIP di kepolisian itu sendiri.

Ditambahkan Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana menyampaikan perlunya adanya dukungan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kep Babel yang dapat mengawal dan penegakan hukum dari hasil produk hukum yang diputuskan dalam sidang sengketa informasi di Komisi informasi benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh Termohon (badan/pejabat publik).

“Kami mengharapkan Polda Kep Babel menjadi bagian dari lembaga negara penegak hukum yang mendukung putusan hasil sidang sengketa informasi benar-benar berpihak kepada kepentingan dan keadilan bagi masyarakat kita selaku pemohon, jika putusan yang diterima termohon diabaikan atau diremehkan,” ujar Wakil Ketua KI Babel.

Dalam sambutan, Kapolda Kep Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya mengucapkan terimakasih atas kunjungan Komisi Informasi (KI) Babel ke Mapolda Bangka Belitung, dan menyambut baik adanya sinergisitas penguatan kelembagaan dalam rangka mengawal dan penegak hukum terhadap produk hukum yang sudah ada perundang-undangan mengatur pasal sanksi pidananya.

Dengan tegas orang nomor satu di Polda Babel ini menyatakan dukungan dalam pengawalan dan penegakan hukum hasil putusan sidang sengketa informasi yang tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh termohon (badan/publik).

Bahkan, Yan Sultra meminta kepada masyarakat atau pemohon hasil putusan Komisi Informasi (KI) Babel yang tidak dipatuhi Termohon untuk melaporkan ke pihaknya yakni Polda Kep Babel, dan berjanji laporan tetap dilanjuti oleh polisi karena dalam Undang-undang KIP sudah ada pasal sanksi pidananya.

“Apalagi dalam Undang-undang KIP ada pasal sanksi pidananya, silahkan masyarakat selaku pemohon boleh melaporkan kesini (Polda-red), tetap kita tindaklanjuti pengaduan, dan komisioner KI bisa menjadi saksi aslinya,” beber Yan Sultra.

Kunjungan audiensi dan sharing pendapat komisioner KI Babel bersama Kapolda Kep Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya diakhiri dengan foto bersama.