Kotak Kosong Menang, Suhendro Pastikan Kemajuan Bangka Bakal Terhambat
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Aktivis kenamaan Bangka Belitung, Suhendro Anggara Putra, turut angkat bicara hal fenomena kotak kosong yang sedang ramai dibincangkan saat ini.
Dirinya mengatakan, kotak kosong bukan suatu solusi efektif bagi kemajuan Kabupaten Bangka karena jelas akan menghambat perkembangan daerah dari sisi pembangunan.
Suhendro mengutarakan, memilih kotak kosong akan memborosi anggaran daerah seperti yang dijelaskan dalam UU No Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 54 D ayat 3.
“Artinya akan mubazir jika dilaksanakan Pilkada ulang, karena tentu lebih bermanfaat dan efisien jikalau dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau suprastruktur bagi masyarakat di Bangka ini,” ucap Suhendro, diwawancara Rabu (11/8) siang.
Selain itu, ia juga menjelaskan jika kotak kosong yang menang, maka konsekuensinya Kabupaten Bangka akan dipimpin penjabat kepala daerah sesuai UU No 10 Tahun 2016, Pasal 54d ayat 4.
“Jabatan sementara akan diisi birokrat yang ditunjuk pemerintah, dan bukan sesuai dengan kehendak masyarakat Bangka,” ucapnya.
Sementara itu, kata Suhendro, penjabat kepala daerah menimbulkan keterbatasan wewenang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 132 A, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008.
“Terdapat keterbatasan wewenang penjabat dalam menjalankan roda pemerintahan yang tentunya akan menghambat kebijakan-kebijakan strategis dan inovasi daerah,” lanjutnya.
Kendati tak setuju dengan kotak kosong, tapi dirinya berkata tetap menghargai pilihan setiap orang bila ingin memilih kotak kosong dalam Pilkada nanti.
“Tapi di sini saya menghargai mereka yang pro terhadap kotak kosong, karena itu adalah bentuk ekespresi demokrasi dan dilindungi UU,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, sesuai peraturannya, KPU pun tak akan memfasilitasi kampanye relawan kotak kosong jika suatu daerah hanya memiliki calon tunggal.
“KPU RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. KPU tidak diwajibkan oleh UU Pilkada untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong, ya,” tegas Suhendro.