KPPP Bangko Sosialisasikan Perpajakan di Kecamatan Limun
SAROLANGUN, metro7.co.id – Dalam rangka Evaluasi Pencampaian Penerimaan Pajak melalui Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Bangko mensosialiasikan perpajakan kepada Desa-Desa dalam Kabupaten Sarolangun, di Aula Kecamatan Limun, Kamis (19/9) pagi.
Diikuti oleh dua Kecamatan, Kecamatan Limun dan Cermin Nan Gadang (CNG), Kepala Desa dari dua Kecamatan, Kaur Keuangan dan Operator Desa.
Kapala Kantor Pajak diwakili Kepala Seksi Pengawasan, Rendi menyampaikan, sosialiasi ini bertujuan agar bisa lebih memaksimalkan penerimaan pajak di setiap desa yang ada di lingkup Kabupaten Sarolangun.
Adapun desa terbaik yang mendapatkan penghargaan dalam membayar pajak, yakni Desa Ranggo, Kecamatan Limun dan Kampung Tujuh Kecamatan CNG.
“Mengajak semua Pemerintah Desa se Kabupaten Sarolangun agar lebih tingkatkan penerimaan bayar pajak, jangan sampai ada yang terlambat dan menunggak membayarkan pajak, karena ada beberapa desa di Kabupten Sarolangun ini yang belum bayar pajak, bahkan ada sama sekali yang tidak bayar,” bebernya.
Sedangkan, Marsi Camat Limun mengatakan, terima kasih kepada kepala Kantor Pajak Bangko yang sudah melakukan sosialisasi perpajakan di Kecamatan Limun dan CNG.
“Semoga sosialisasi ini dapat bisa lebih baik dalam pencapaian penerimaan pajak melalui Dana Desa di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.
Sementara, Patur Rohman, Kasi Pemdes dan BPD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun menyampaikan, sudah mengundang seluruh Kepala Desa yang harus hadir di acara ini, akan tetapi ada beberapa Kepala Desa yang tidak hadir, ke depannya hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi.
“Wajibkan untuk bisa membayar pajak dimaksimalkan dan juga harus dibenahi kembali agar penerimaan pajak di Kabupaten Sarolangun ini lebih meningkat,” tuturnya.
“Kalau memang susah bayar pajak dan tentu ini ada kendala, maka harus kita cari solusi dan bicarakan antara desa dan intansi terkait, agar penerimaan pajak ini tidak terlambat, juga tidak sampai tidak bayar, karena bayar pajak ini hukumnya wajib,” tutupnya.