KPU Brebes : 21 Hari Sebelum Pelantikan Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN
BREBES, metro 7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Kamis (2/5) sore, menggelar rapat pleno penetapan 50 calon legislatif (Caleg) DPRD terpilih pada Pemilu serentak 2024 Kabupaten Brebes.
Sebagaimana diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke instansi yang berwenang.
Hal itu juga disampaikan Ketua KPU Brebes, Manja L Damanik, ia mengingatkan, agar Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN.
“21 hari sebelum pelantikan mereka harus melaporkan ke LHKPN,” tegas Manja saat di wawancarai Metro7, Kamis (2/5), di Grand Dian Hotel Brebes usai acara rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih.
Selain itu, katanya, usai ditetapkan, dan jika ada yang keberatan atau meningal, mengundurkan diri, kecurangan TSM dan terpidana, mereka akan diundang untuk klarifikasi terkait 4 katagori tersebut.
“Ketika ada 4 katogeri tadi, besok kita undang untuk klarifikasi, misalnya setelah kita tetapkan ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, TSM atau terpidana,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam penyampaian KPU Brebes, dari 50 caleg terpilih pada Pemilu 2024, perolehan suara tiga terbanyak di dapat oleh Achmad Mafrukhi dari partai Golkar Dapil 2 dengan perolehan suara 17.088, kedua didapat oleh Heru Irawanto dari Partai Gerindra Dapil 3 dengan perolehan suara 15.776, di susul oleh Hadi Susanto dari PKB dapil 5 dengan perolehan suara 14.928.
Sementara jumlah partai politik peroleh kursi terbanyak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
PDI P ada 12 kursi, Gerindra 8 kursi, PKB 8 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 4 kursi, PAN 4 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi dan Nasdem 1 kursi.