SULA, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengantisipasi Daftar Pemilih Tambahan di Kepulauan Sula, Maluku Utara usai ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sesuai tugas dan fungsinya, Ketua KPU Kepsul Yuni Yunengsih Ayuba memastikan, bahwa masyarakat yang memenuhi syarat tentunya harus terdata dalam DPT.

Menurutnya, Daftar Pemilih Tambahan akan dilaksanakan setelah DPT sudah ditetapkan.

“Kami memastikan, proses yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) itu benar-benar terjangkau diseluruh pelosok Kepsul,” ujar Yuni Yunengsih Ayuba, Senin (14/11).

Ketua KPU Kepulauan Sula juga mengupayakan warga yang berada di luar Daerah akan terdata dalam DPT.

“Jadi, kalau warga Kepsul yang sudah pindah domisili di Daerah lain maka sudah pasti tidak terdata. Sebab tidak lagi menjadi penduduk Sula,” jelasnya.

Selain itu, Yuni Yunengsih juga mengkhawatirkan perubahan data penduduk di Kepulauan Sula.

“Untuk mengantisipasi perubahan data penduduk belum ada. Nanti dikembalikan lagi ke aturan KPU,” katanya.

“Kalau misalnya sebelum DPT ditetapkan, tentunya warga tersebut akan dimasukan dalam DPT,” tambahnya.

Ia bilang, jika kedapatan penduduk yang pindah dan masuk di Kepulauan Sula setelah DPT ditetapkan maka secara ketentuan penduduk tersebut bisa melakukan pemilihan menggunakan KTP Elektronik.

“Karena hak memilihnya itu ada,” tukasnya.

Untuk itu, katanya, warga yang tidak memiliki KTP tapi mempunyai nama dalam Kartu Keluarga (KK) tetap tidak bisa mengikuti proses pemilihan.

“Sudah jelas, kalau terdaftar dalam DPT pastinya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tutupnya