KPU Kepulauan Sula Lakukan Pembersihan Data Pemilih Yang Meninggal Dunia
SULA, metro7.co.id – Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 21 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) giat pembersihan data pemilih yang telah meninggal dunia.
Kepala Divisi (Kadiv) Data KPUD Kepulauan Sula, Ivan Sulabesi Buamona mengatakan, KPU Kepulauan Sula telah melakukan analisa data dan koordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Pemerintah Desa.
“Dalam rangka memberikan data pemilih meninggal sejak tahapan Coklit hingga DPSHP Akhir yang telah diplenokan di tingkat PPK dan PPS,” Ivan Sulabesi Buamona, Kamis (15/6).
Ia bilang, KPU Sula secara aktif dan terukur melakukan penyandingan data meninggal ke Disdukcapil guna memperoleh bukti dokumen yang akurat dan Falid.
“Jelang penetapan DPT nanti, kami mengharapkan sudah tidak ada lagi data pemilih yang telah meninggal dunia dalam DPT yang ditetapkan di 21 Juni 2023,” jelasnya.
Selain itu, sambung Ivan, Bahwa KPU Kepulauan Sula sangat proaktif dalam membuka ruang dan kesempatan bagi semua kalangan masyarakat maupun Partai Politik.
“Untuk memberi masukan dan tanggapan dalam rangka mebersihkan data pemilih meninggal maupun Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya,” tutupnya