LABURA, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum serta Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura-red), dinilai sangat profesional. Ketika tupoksi dijalankan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Hal ini, mengingat pilkada 2024, bukan hanya kepentingan bagi sekelompok mereka yang berkuasa tetapi juga milik masyarakat luas di Republik Indonesia (RI-red).

“Inilah pentas demokrasi jangan ada hambatan gerak politik, siapa saja berhak mengikutinya, jangan ada intervensi bagi penyelenggara ketika pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2024”

Hal ini, disampaikan Pemantau Sengketa Pemilihan Umum Independen, Amirsyahruddin Simatupang, SH (46), asal kotamadya Medan, Sumut. Sabtu, (21/09/2024), ketika dimintai tanggapan melalui seluler whatsapp oleh beberapa wartawan. Sekaitan kontroversi pendaftaran balon bupati – wakil bupati, Ahmad Rizal Munthe – Darno diterima oleh KPU Labura.

Ia mengatakan, oleh KPU Labura sendiri harus memang bersikap profesional, secara tupoksi, harus bisa netral dan bersikap tegas menunjukkan integritas sebagai penyelenggara pilkada.

Dalam hal tersebut, dengan diterbitkannya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, maupun turunan undang- undang tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024.

Dijelaskan, memutuskan rapat diterima paslon Ahmad Rizal Munthe  – Darno mengikuti pilkada oleh KPU Labura melalui mediasi dilakukan oleh pihak Bawaslu Labura, artinya keputusan harus dihormati oleh pihak-pihak lain, sebut-sebut saja seperti massa aksi damai.

Menurutnya, pilkada Labura jangan sampai tercederai dengan adanya kepentingan diatas kepentingan oleh pihak – pihak tertentu yang haus akan kekuasaan penuh khawatiran merebut kekuasaan pada lima tahun kedepan.

Meskipun berunjukrasa melalui aksi damai, sampaikan aspirasi memang sangat diperbolehkan sekali oleh negera.

“Iya, keputusan KPU Labura terima paslon Rizal Munthe – Darno berarti telah penuhi syarat. Jadi, harus dihormati bersama oleh semua pihak, bertarunglah secara kesatria, adu gagasan dengan segala program, itu mungkin lebih baik”, tandasnya.

Seperti diketahui tersiar di media, pada tanggal 17 September 2024 lalu, paslon Ahmad Rizal Munthe – Darno diusung parpol PDI Perjuangan, kembali mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura).

Melalui surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024, tentang kesepakatan penyelesaian sengketa Pemilu.

Namun setelah dimediasi oleh Bawaslu Labura, kedua belah pihak sepakat antara paslon selaku pemohon bersama KPU Labura, diberi kesempatan serahkan dokumen pendaftaran tanggal 16-17 September 2024.

Kemudian, proses tahapan  melengkapi data dokumen pendaftaran paslon Ahmad Rizal Munthe – Darno tertuding kurang mencukupi syarat aturan berlaku sedangkan pihak KPU Labura dianggap tidak transparan dalam penelitian administrasi.

Akhirnya sempat terjadi kericuhan kecil dengan sejumlah massa di gedung KPU Labura, dan berlanjut berunjukrasa di Kotamadya Medan.