BREBES, metro7.co.id – KPU Kabupaten Brebes Jawa Tengah menyalurkan santunan kepada sejumlah badan adhoc.

Adapun badan adhoc yang diberikan santunan adalah yang meninggal dunia sejumlah 3 orang, PPK Bantarkawung, Sekretariat PPS di Desa Banjaran Kecamatan Salem dan Pantarlih di Kecamatan Ketanggungan dan 1 orang akibat kecelakaan kerja, yaitu Pantarlih di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu.

Santunan diberikan kepada ahli waris bagi yang meninggal dan kepada badan adhock yang sakit, ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Brebes, Rabu (11/9).

Santunan diberikan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Arief Suja’i.

Disampaikan Sub Bagian SDM KPU Brebes, Saripudin, masing-masing ahli waris yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

“Masing masing ahli waris yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk yang sakit mendapat santunan sebesar Rp2 juta,” kata Saripudin.

Menurutnya, santunan tersebut dialokasikan melalui anggaran hibah KPU Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan santunan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 59 tahun 2024.

“Santunan ini sesuai dengan PKPU nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” tandas Saripudin.