KPU Temanggung Sosialisasikan Aturan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024
TEMANGGUNG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengadakan rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung tahun 2024, di Kantor KPU Temanggung, Rabu (25/9/2024).
Rapat koordinasi mengundang perwakilan dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, Bawaslu, Polres Temanggung, Kodim 0706 Temanggung dan instansi terkait lainnya.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengingat sejak 25 September sampai dengan 23 November merupakan tahapan pelaksanaan kampanye.
“Jadi kampanye itu memang suatu tahapan yang disediakan untuk semua pasangan calon untuk meyakinkan masyarakat atau calon pemilih, agar calon pemilih bisa mengetahui visi, misi, program, dan rekam jejak Paslon yang diungkapkan lewat kampanye,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan berbagai aturan pada pelaksanaan kampanye, untuk mendapat kesepahaman yang sama, sehingga pada pelaksanaan kampanye tidak melanggar ketentuan dan bisa berlangsung dengan baik.
Mochammad Bagus Pratomo, Anggota KPU Kabupaten Temanggung menambahkan, menindaklanjuti PKPU, KPU Temanggung juga telah menerbitkan beberapa Surat Keputusan (SK) KPU Temanggung, baik itu terkait zonasi pemasangan APK, jadwal kampanye, dan lain sebagainya.
“Pada prinsipnya, secara umum banyak hal yang sama antara kampanye Pemilu dan Pilkada, tapi juga ada sebagian aturan ketentuan yang berbeda, ini yang perlu dipahami, dicermati oleh para peserta dan stakeholder,” pungkasnya. ***