MALTENG, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan kegiatan uji publik rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi anggota DPR Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Baileo Ir Soekarno yang dihadiri oleh FORKOPIMDA Kabupaten Maluku Tengah, Sekda, Asisten, Staf Ahli dan Pimpinan OPD Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Maluku Tengah. Senin, 12/12/22

Uji publik penataan dapil tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdu Samad Ningkeula menyampaikan, kegiatan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang di lakukan bersifat wajib.

Ia mengatakan, hasil uji tersebut akan di tampung dan akan di bawa ke KPU Provinsi setelah itu akan di serahkan ke KPU RI.

“Dikegiatan ini akan kita lakukan diskusi bersama untuk menerima masukan dan saran dari seluruh peserta yang hadir disini,” bebernya.

Sementara itu, Pemda Malteng memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini sebab Pemilu merupakan momentum demokrasi yang penting
dan strategis bagi pembangunan daerah, bangsa dan Negara.

“Semua pihak baik Pemerintah, KPU selaku penyelenggara dan masyarakat harus terlibat bersama-sama dalam setiap tahapan pemilihan umum yang telah ditetapkan,” ujar Marasabessy.

“Agenda Pemilihan Umum sebagai bagian dari amanat konstitusi harus kita laksanakan dengan patuh, setia, jujur, adil dan terbuka,” lanjutnya.

Olehnya, Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab untuk membantu dan mendukung setiap tahapan pemilihan yang telah ditetapkan dan sementara dikerjakan oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah.

Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu serta PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum.

“Maka saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam pemilu Tahun 2024,” beber Pejabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy.

Lanjutnya, berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Dengan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan dasar Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tahapan
penataan DAPIL dan alokasi kursi pemilu tahun 2024.

“Untuk saat ini jumlah penduduk Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 428.755 dengan jumlah kursi sebanyak 40 kursi,” ungkapnya.

Kemudian, dari jumlah penduduk yang tersebar di 18 kecamatan tersebut, diharapkan forum ini dapat dirumuskan apakah alokasi kursi per kecamatan tetap dipertahankan ataukah perlu dilakukan penyesuian alokasi kursi sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk pada kecamatan tertentu.

“Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Malteng dan kami pemerintah bersama seluruh masyarakat akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing,” kata Marasabessy.

Ia berharap, agar KPU Kabupaten Malteng dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, dan tidak memiliki kepentingan pragmatis dalam hal penetapan DAPIL dan alokasi kursi sehingga pelaksanaan tahapan pemilu di Kabupaten Maluku Tengah dapat berjalan dengan jujur, adil, aman dan lancar.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj Bupati Malteng, Muhamat Marasabeesy, membuka dengan resmi kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dalam Pemilu Tahun 2024.