MALTENG, metro7.co.id – Penetapan Murad Ismail sebagai Anggota Kehormatan KAHMI pada saat pelantikan dan rapat kerja Pengurus KAHMI dan FORHATI Maluku masa bakti 2021-2026 yang berlangsung di Swissbell Hotel Kota Ambon, Minggu 13 Februari 2022 menuai protes.

Pasalnya, pemberian gelar kehormatan yang ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Koordinator Presidium KAHMI Nasional Ahmad Riza Patria dan Koordinator Presidium KAHMI Maluku Zaharudin Latuconsina tersebut dinilai Inkonstitusional.

Hal itu disampaikan Presidium KAHMI Kota Tual, Abdul Wahid Rumaf melalui pesan Whatsap kepada metro7.co.id, Minggu,13/2.

Alasan dikukuhkan Murad Ismail sebagai Anggota kehormatan KAHMI Maluku, karena dinilai aktif di PII dan PII sebagai organisasi yang pasang badan untuk HMI tidak dibubarkan atas desakan PKI di tahun 1960-an.

“Apa yang disampaikan Koordinator Presidium KAHMI Maluku adalah keputusan yang salah dan bahkan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana yang di atur dalam pasal 1 ayat 3 ART KAHMI,” ujar Rumaf.

Dirinya menuding, keputusan mengangkat Murad Ismail yang juga adalah Gubernur Maluku sebagai Anggota Kehormatan KAHMI lebih didasarkan pada pertimbangan politik tanpa memperhatikan aturan main organisasi.

“Keputusan yang di ambil lebih pada pertimbangan politik. Murad punya jasa apa untuk pengembangan KAHMI, inilah yang harus menjadi dasar pikir KAHMI Maluku dalam pengambilan keputusan,” tegas Rumaf.

Lanjut dia, bahwa tidak ada rekomendasi nama Murad Ismail sebagai anggota kehormatan KAHMI saat Musyawarah Wilayah (MUSWIL IV) KAHMI Provinsi Maluku yang di gelar pada bulan Juni tahun 2021 lalu di Islamic Center Ambon.

“Saya Peserta MUSWIL KAHMI beberapa bulan lalu itu (Juni 2021 ). Tidak ada rekomendasi untuk Bapak Murad Ismail dikukuhkan sebagai Anggota kehormatan KAHMI Maluku, Jadi jangan bikin gerakan tambahan yang inkonstitusional,” tutupnya.