LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Labuhanbatu mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di Aula BKPP Labuhanbatu, Selasa (21/06/2022).

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada melalui Staf Ahli Bupati Jumingan menjelaskan, bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Menurutnya, saat ini ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya.

Sehingga bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, makanya Pemkab Labuhanbatu membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Iya, sosialisasi ini, diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA),” terangnya.

Turut hadir di kegiatan tersebut, dari perwakilan Kejaksaan Negeri Rantauprapart, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, perwakilan Kemenag Labuhanbatu perwakilan beberapa OPD, dan hadirin lainnya.