LABUHANBATU, metro7.co.id – Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. bersama unsur Forkopimda Labuhanbatu, menyaksikan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, di Mako Polres Labuhanbatu, Senin, (18/03/2024).

Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H dan Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P, melalui paparan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu sebagai bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi narkoba.

“Kami sampaikan dalam perkara ini, narkotika yang berhasil disita berupa 15 (lima belas)  bungkus besar dengan berat 14.983,3 (empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga koma tiga) gram berdasarkan hasil penimbangan pada Perum pegadaian Rantauprapat,” jelas Bernhard.

Dalam hal tersebut, guna pemeriksaan ke laboratorium seberat 123 (seratus dua puluh tiga) gram, guna pemeriksaan barang-bukti ke laboratorium forensik polda sumut serta sebagai barang- bukti dalam persidangan.

Oleh karena itu, kata dia, sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik besar warna biru bertuliskan number one diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 (empat belas ribu, delapan ratus enam puluh koma tiga) gram netto, untuk dimusnahkan.

Disitu juga dijelaskan, bahwa Polres Labuhanbatu pada tanggal 9 Maret 2024 menangkap Ali, 31 tahun, warga Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang membawa barang haram tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti oleh Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Ketua PWI Labuhanbatu Rony Afrizal, SE, Puslabfor Polda Sumut, dan tokoh masyarakat. ***