Labuhanbatu Revisi Perda RTRW Amanat UU 26 Tahun 2007
LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kini telah merevisi Perda RTRW sesuai dasar amanat undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di Ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan. Senin, (12/12/2022).
Hal tersebut, sebagaimana telah dirubah melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Sebab, hal ini sesuai amanah untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah dapat melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW 1 kali dalam 5 tahun.
Dalam hal ini juga, didasari oleh adanya perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan yang menimbulkan berbagai masalah pembangunan.
Akibatnya tekanan peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakteraturan struktur dan pola ruang wilayah.
Hal itu, disampaikan Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Labuhanbatu Ikramsyah Putra Nasution saat membuka Konsultasi publik Revisi Perda RTRW.
“Iya, berkenaan dengan hal tersebut dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang tepat untuk mengakomodir dan mengendalikannya melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) ini”, terangnya.
Menurutnya, rangkaian acara merupakan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, baik laporan pendahuluan dan pra konsultasi publik 1 hingga konsultasi publik1 dengan melakukan diskusi dan meminta masukan dari para opd terkait.
Meskipun rencana kegiatan setiap OPD dan pembangunan berkelanjutan serta kajian muatan KLHS dalam penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah tahun 2015-2035, baik berupa data primer dan sekunder sebagai bahan analisa konsultan perencana dalam merencanakan Kabupaten Labuhanbatu 20 tahun ke depan.
“Saya berharap melalui acara konsultasi publik dapat memanfaatkan waktu yang singkat dengan serius dan penuh tanggung jawab. Dan saat diskusi nantinya diharapkan para OPD dapat memberikan masukan tanggapan dan perbaikan terhadap laporan”, tandasnya.
Sementara itu, Direktur PT Satwindu Utama Konsultan Aulya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas kepercayaanya kepada PT.Satwindu Utama yang ditunjuk sebagai konsultan Revisi Perda RTRW Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022.
“Jadi sama -sama kita kawal dan mudah-mudahan secepatnya bisa menjadi perda dan bisa menjadi acuan untuk pelaksanaan oleh Bupati kedepannya” ucap Aulya.
Seperti diketahui maksud dan tujuan diadakannya revisi perda RTRW Pemkab Labuhanbatu yaitu untuk memperbarui materi RTRW sesuai dengan dinamika Pembangunan peraturan perundang-undangan terbaru dan tersedianya materi teknis.
Serta Ranperda RTRW Kabupaten Labuhanbatu melalui sasaran tersedianya materi teknis RTRW Kabupaten Labuhanbatu, tersusunnya rancangan peraturan daerah dan naskah akademik tentang RTRW Kabupaten labuhanbatu, dan tersedianya dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RT RW Kabupaten Labuhanbatu. *