LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kini telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di aula Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Selasa, (28/05/2024).

Plt.Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar berharap setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) agar semakin terjalin kerjasama yang baik dalam membangun kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Tujuannya, jadi mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam pengadilan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat Furkonsyah Lubis mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama pihaknya kedepan  akan mempererat lagi tali silaturahmi seperti yang tertuang dalam MoU dan SKK.

“Iya, mungkin ada aset-aset Pemkab yang dikuasai pihak ke tiga dan juga ada permasalahan – permasalahan hukum di setiap instansi ataupun OPD-OPD kami siap membantu,” ujarnya .

Diucapkan Furkonsyah, penuh rasa maaf kepada Pemkab Labuhanbatu, “Saya memohon maaf jika ada kesalahpahaman selama ini atas nama pribadi dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat,” pungkasnya.

Adapun penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, dan Kajari Rantauprapat Furkonsyah Lubis, disaksikan yaitu Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, para Asisten, Kepala OPD, Kabag dan Pejabat Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Selanjutnya, setelah selesai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Plt Bupati Labuhanbatu bertukar plakat sebagai tanda cindera mata dengan Kajari.***