LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu membuka sosialisasi peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 Tahun 2022 tentang Non Tunai di Aula Suzuya Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Senin,(13/06).

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada diantaranya menyampaikan, bahwa transaksi non tunai sebagai salah satu instrumen cara pembayaran yang diharapkan agar dapat memberikan kemudahan.

Selain itu, juga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah.

Sehingga dengan dibukanya sosialisasi peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 Tahun 2018.

Dalam hal tersebut, tentang transaksi non tunai berdampak secara signifikan di semua bidang termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah

“Iya, transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan semakin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi,” jelasnya.

Turut hadir di sosialisasi yakni, Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf, Para Asisten, staf Ahli, Plt. Kaban BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharasi Rambe, seluruh Kepala OPD,Kaban, Kabag, Bendahara setiap OPD, Kasubag Program, PPK dan PPTK.

Serta Manajer Bank Indonesia cabang Pematangsiantar Syafitri, tim divisi dana dan jasa PT Bank Sumut kantor pusat resmi di Siagian dan Mutia Herawati, pimpinan PT Bank Sumut cabang Rantau Prapat Rusdi Asrul Hakim, dan peserta sosialisasi transaksi non tunai lainnya. ***