Lagi Asik Nikmati Sabu, Oknum Anggota DPRD Purwakarta di Ciduk Satres Narkoba Polres
PURWAKARTA,metro7.co.id – Oknum Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (39) dan dua orang temannya diciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta usai pesta sabu beberapa waktu lalu.
Kini menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Rabu (3/8).
Proses assessment itu akan menentukan apakah ketiga orang tersebut bisa menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, YN bersama kedua rekannya langsung dibawa ke BNN Kabupaten Karawang hari ini.
“Hari ini ketiga orang tersebut dibawa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk dilakukan assessment di BNN Kabupaten Karawang,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasatres Narkoba, AKP Budi Suheri, Rabu (3/8).
Nantinya, kata dia, hasil assessment atau penilaian yang dilakukan BNN Kabupaten Karawang akan menjadi acuan tim penyidik polres Purwakarta untuk langkah ke depan, apakah YN beserta dua rekannya hanya akan menjalani rehabilitasi atau ada temuan lain.
“Jadi berdasarkan bukti yang kita miliki saat ini, ketiganya kita duga sebagai penyalahguna narkotika. Untuk lebih menguatkan maka kita berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Karawang dan dilakukan assessment. Nantinya BNN Kabupaten Karawang dari hasil assessment tersebut akan ditentukan ketiga orang tersebut masuk dalam pengedar ataupun korban penyalahgunaan narkotika,” bebernya.
Diakui Kapolres, memang tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.
Prosedur assessment ini, kata Edwar, menjadi kewenangan BNN Kabupaten Karawang. “Bukan kita yang menentukan, namun tim dari BNN Kabupaten Karawang yang memutuskan apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya
Kapolres menegaskan, pemeriksaan ini bukan merupakan pelimpahan namun pemeriksaan lanjutan atau assessment. “Di sana ketiganya akan diperiksa oleh tim ahli baik medis maupun non medis yang membidangi di bidang kenarkotikaan,” tutupnya.