Lagi, Kejari Cilacap Lakukan Upaya Restorative Justice
CILACAP, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap kembali berhasil melakukan penghentian penuntutan atau restorative justice (RJ) atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra (21) alias Bawor terhadap Veli Afriandi, Jumat (18/2/2022) siang.
Plt Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang mengungkapkan, alasan penghentian penuntutan karena tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materiil.
Selain itu, Yusuf menjelaskan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, dan mempunyai istri yang kini sedang hamil 8 bulan.
“Jadi si tersangka ini baru kali pertama dan tidak berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan. Itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,” katanya.
Ditambahkan Yusuf, antara Bawor dan Veli sudah saling kenal dan korban tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka.
Diceritakan, kejadiannya hanya soal sepele yaitu soal pekerjaan. Di mana Bawor tidak punya pekerjaan, sementara Veli bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan Rp 500 ribu mencemooh Bawor.
Bawor lantas emosi dan kesal. Puncaknya, pada 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi. Walau Korban sudah menjauh, namun Bawor terus mengejar.
“Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan, tapi hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,” terang Yusuf.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono mengatakan bahwa sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.
“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesaian berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restorative justice,” ujarnya.
Widi juga menjelaskan bahwa Kejari Cilacap hingga saat ini telah dua kali melakukan upaya restorative justice.
“Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,” kata Kasi Pidum memungkasi.