Lahan Terlarang PLTA Kerinci, APIP Jambi Lapor Ke Mabes Polri
KERINCI, metro7.co.id – Lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) di Muara Hemat diduga masuk dalam kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Tudingan ini dinyatakan oleh Aliansi Pemuda Intelektual Peduli (APIP) Jambi, bahwa operasional perusahaan tersebut berada dinaungan Kalla Group.
Koordinator APIP Jambi Zuhri menerangkan bahwa proyek pembangunan bendungan yang berlokasi di Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ini diduga melibas batas hutan larangan yaitu TNKS.
Pihaknya akan melakukan Demonstrasi di mabes Polri dan Kejagung. Hal ini disampaikannya Rabu 29 November 2023.
“Dalam surat pemberitahuan unjuk rasa yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya, Selasa, 28 November 2023, bahwa kami menyatakan akan berdemonstrasi pada hari kamis 30 November 2023 di Mabes Polri dan Kejagung RI, guna untuk melaporkan kasus ini dan mempertanyakan mempertanyakan sebuah area yang seharusnya dilindungi (TNKS),” ujarnya.
“Kemudian kami juga mempertanyakan kemana Aparat Penegak Hukum soal Pertambangan illegal yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat, yang diduga terjadi di Proyek Raksasa JK tersebut,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan soal sebuah perusahaan dari galian C Ilegal yang memasok material ke PLTA.
“Perusahaan yang tidak teliti menyaring sumber pasir dan batu, kebanyakan pemasok pasir dan batu ke perusahaan berasal dari penambangan Galian C illegal. Kami akan terus menyuarakan permasalahan ini agar menjadi perhatian publik,” bebernya.
“Selain Mabes Polri, Kejagung RI selanjutnya kami akan mendatangi Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK. Karena pembebasan lahan, ganti rugi untuk kepentingan pembangunan proyek akan tetapi sampai merugikan masyarakat, terakhir nantinya kami akan menyampaikan aspirasi di depan Istana Presiden RI,” pungkasnya.