WAYKANAN, metro7.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) di Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Daerah setempat, menggelar sosialisasi tahapan pelaksanaan, serta himbauan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Kabupaten Way Kanan, Selasa (26/1/2021).

Dalam penyampaiannya, Raden Adipati Surya (RAS) Bupati Way Kanan menjelaskan, Pilkakam rencananya akan diikuti oleh 85 Kampung yang ada di 15 Kecamatan.

RAS memaparkan, sebelumnya Pilkakam gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016, dan diikuti sebanyak 118 Kampung, setelah itu di tahun 2018 lalu, telah dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Kampung.

Sementara untuk Pilkakam tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Hal itu setelah terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Pilkakam di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Ungkapnya.

Penerapan Prokes mulai dilakukan dari tahapan persiapan, yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye.

Sedangkan tahapan pemungutan suara serta tahapan pelantikan calon Kakam terpilih.
Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kampung serta Masyarakat dapat mensukseskan Pilkakam tahun 2021 dengan menerapkan Prokes.

Sehingga Pilkakam dapat terlaksana sesuai harapan, begitu pula usai pelaksanaan Pilkakam masyarakat diharapkan tetap dalam keadaan sehat. Kata Adipati.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Permendagri 72 yang diundangkan pada 1 Desember 2020 lalu, dan Pemerintah Daerah telah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pilkakam Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan.

Ditambahkannya, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 masih, maka tidak menutup kemungkinan Pemerintah Pusat akan melakukan penundaan terhadap Pilkakam di Kabupaten Way Kanan.

RAS juga mengingatkan pada segenap yang hadir dalam sosialisasi, agar dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari tentunya, serta saat pelaksanaan Pilkakam mendatang.

Selanjutnya perlu diketahui bersama, bahwa Pilkakam merupakan proses suksesi/pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati mengangkat Penjabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah setempat.

Pilkakam sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi.

Sebab masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.

Pilkakam juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan. Tuturnya.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan Pilkakam dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Asas langsung, dimaknai bahwa warga masyarakat kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih secara langsung (dirinya sendiri) melaksanakan pemilihan dan menjatuhkan pilihannya kepada salah seorang calon yang berhak dipilih sesuai dengan yang dikehendaki.

Asas umum, dimaknai bahwa warga masyarakat kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu dari beberapa calon yang berhak dipilih.

Asas bebas, dimaknai bahwa warga masyarakat kampung yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menentukan pilihannya kepada salah satu dari beberapa calon yang berhak dipilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya.

Asas rahasia, dimaknai bahwa pemilihan dari warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam menjatuhkan pilihannya dijamin kerahasian pilihannya. Dalam artian pilihan yang dipilihnya hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.

Asas jujur, dimaknai bahwa para penyelenggara prosesi pemilihan dan semua komponen yang terlibat baik calon yang berhak dipilih, warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlaku jujur dan transparan dalam melaksanakan proses pemilihan.

Asas adil, dimaknai bahwa dalam penyelenggaraan prosesi pemilihan Panitia Pemilihan harus berlaku adil dan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua calon yang berhak dipilih. Paparnya.

Adipati juga mengharapkan,
Pilkakam dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau tahapan yang dibuat oleh Panitia Kabupaten.

Kalau tidak ada halangan sesuai dengan tahapan Pilkakam, maka rencananya pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2021 mendatang.

Kami berharap Panitia Pemilihan Kampung dapat bekerja secara optimal sehingga tidak menjadi masalah pada pemilihan Kepala Kampung tahun ini. Salah satu cara hasil Pilkakam secara optimal adalah mengikuti sosialisasi ini dengan serius.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kabag dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Para Camat, Pj. Kepala Kampung, serta Ketua BPK.