PESAWARAN, metro7.co.id – Pemuka Adat Marga Way Lima menyayangkan pemberian gelar adat kepada M Nasir.

Hal itu diungkapkan Suntan Junjungan Makhga, Farifki Zulkarnain pada Sabtu (17/10/2020). Selaku salah satu pengurus Dewan Adat, dirinya mengingatkan masyarakat adat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat. Menurutnya, legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai dengan peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dinobatkannya M Nasir sebagai bagian keluarga besar adat Saibatin Bandakh Makhga IV Way Lima Buay Khandau Selimau di Lamban Balak Kekhatun Kebandakhan Makhga Way Lima IV dengan gelar Adok Dalom Cahya Makhga.

Menurut Farifki mantan Anggota Dewan Kabupaten Pesawaran yang juga Pemuka Adat Marga Waylima mengatakan, seharusnya pemberian gelar itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Makhga Selimau disetuju atau tidak.

“Sudah selayaknya dimusyawarahkan dulu sama makhga selimau setuju atau tidaknya. Baru dikabarkan dengan punyimbang yang lainnya dengan acara sakral. Dan juga harus mengundang makhga-makhga seperti Makhga badak, Makhga putih, Makhga Sepekhtiwi, seperti ini baru benar,” ucap Suntan

Lanjut Suntan, Acara pemberian gelar tidak hanya menyembelih kerbau, Sakralnya adalah pemberian Katil kepada Punyimbang Selimau.

“Bukan hanya sekedar motong kerbau. Tapi itu ada sakralnya dengan membagi katil dengan punyimbang selimau, Ini cuman empat punyimbang yang hadir, sedangkan yang tidak hadir ada 10 punyimbang, artinya  banyak puyimbang yang tidak setuju dengan pemberian gelar tersebut dari pada yang setuju,” jelasnya

Suntan junjungan Makhga sangat menyangkan pemberian gelar tersebut, dan terkesan dipaksakan

“Seharusnya Agus Bastian gelar Suntan Bandakh Makhga harus ikuti musyawarah selimau artinya dari surat penolakan untuk hadir diacara tersebut, ya acaranya jangan dilakukan, kalau begini terkesan seperti dipaksakan,” ungkapnya

Farifki juga menjelaskan bahwa penobatan M. Nasir menjadi Dalom Cahaya Makhga menjadi tidak sah, karena hanya dihadiri oleh empat punyimbang.

“Ya dari makhga selimau aja cuman empat punyimbang yang hadir, yang 10 gak hadir jadi gak sah kalau menurut saya,” tutupnya.